Ditengah kesibukan rutin kita, memasuki bulan Maret dan April jangan lupa mempersiapkan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak anda. bagi Wajib Pajak Orang Pribadi menggunakan form seri 1770 yang paling lambat harus sudah disampaikan akhir maret dan bagi Wajib Pajak Badan menggunakan form seri 1771 yang paling lambat harus disampaikan akhir April setelah tahun pajak berakhir.
Jadi Pelaporan SPT tahun Pajak 2022 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Paling lambat akhir bulan Maret 2023 dan Wajib Pajak Badan Paling lambat harus sudah disampaikan akhir April 2023 nanti. Jangan sampai terlambat ya, karena terlambat menyampaikan laporan akan berakibat dikenakan sanksi administrasi berupa denda yaitu sebesar Rp.100.000 untuk WP OP dan Rp.1.000.000 untuk WP Badan.
Pelaporan dapat dilakukan secara online dengan langkah-langkah sebagai berikut:
- Kunjungi laman pajak.go.id lalu tekan “LOGIN”
- Isikan NPWP, password, dan kode keamanan.
- Jika sudah, klik “LOGIN”
- Setelah masuk ke dashboard perpajakan, klik menu “Lapor” dan klik menu “e-Filing”
- Klik “Buat SPT“
- WP akan diberi beberapa pertanyaan untuk dijawab.
Untuk pelaporan dapat menggunakan eForm yang akan di download setelah menjawab pertanyaan diatas, namun dapat juga langsung mengisi data di laman situs secara langsung.
Untuk Pengisian data yang cukup banyak lebih baik menggunakan eForm hal ini untuk menghindari koneksi internet yang terputus karena tidak stabil atau beban overload yang mengakses server DJP secara bersamaan.
Pengisian menggunakan eForm juga masih memiliki kekurangan dalam tampilan print form jika data aset cukup banyak, karena satu lembar hanya bisa menampung 5 baris data asset, sehingga harus diprint lagi kehalaman berikutnya yan maksimum 5 baris juga.
Semoga informasi ini bermanfaat.
Baca juga : SPT benar lengkap dan jelas