Di tengah kesibukan rutin, jangan lupa bersiap melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Anda. Pelaporan ini dilakukan pada bulan Maret dan April. Wajib Pajak Orang Pribadi menggunakan formulir seri 1770. Laporan tersebut paling lambat harus disampaikan pada akhir Maret.