Pengawasan uang tunai

Pengawasan uang tunai

Pengawasan uang tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain yang dibawa ke dalam atau ke luar Daerah Pabean merupakan kewenangan Pejabat Bea dan Cukai. Uang Tunai tersebut berupa : a. uang kertas Rupiah; b. uang logam Rupiah; c. Uang Kertas Asing; atau d. uang logam asing. Pengawasan dilakukan terhadap: a. dibawa sendiri oleh orang perseorangan dan/atau orang … Read more

Open chat
1
need help?
BNKcare
Can we help you?