Pengawasan uang tunai

Pengawasan uang tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain yang dibawa ke dalam atau ke luar Daerah Pabean merupakan kewenangan Pejabat Bea dan Cukai. Uang Tunai tersebut berupa : a. uang kertas Rupiah; b. uang logam Rupiah; c. Uang Kertas Asing; atau d. uang logam asing.

Pengawasan dilakukan terhadap: a. dibawa sendiri oleh orang perseorangan dan/atau orang perseorangan yang melakukan pembawaan atas nama korporasi (a. penumpang; b. awak sarana pengangkut; atau c. pelintas batas) atau  b. dilakukan melalui jasa kargo komersial atau melalui jasa kiriman penyelenggara pos.

Kewajiban Pemberitahuan

Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran dengan nilai paling sedikit Rp100.000.000 (seratus ju ta Rupiah) atau dengan mata uang asing yang nilainya setara dengan itu ke dalam atau ke luar Daerah Pabean, wajib diberitahukan kepada Pejabat Bea dan Cukai. mengisi formulir Pembawaan Uang Tunai dan/ atau Instrumen Pembayaran Lainnya, kemudian diserahkan kepada Pejabat Bea dan Cukai atau dilakukan dengan sistem aplikasi

Larangan dan Pengecualian

Orang perseorangan dilarang melakukan pembawaan uang tunai berupa Uang Kertas Asing dengan nilai paling sedikit setara dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah). Pembawaan uang tunai berupa Uang Kertas Asing hanya dapat dilakukan oleh: a. korporasi; atau b. orang perseorangan yang melakukan pembawaan atas nama korporasi dan wajib mendapat izin dan persetujuan pembawaan Uang Kertas Asing dari Bank Indonesia.

Pengawasan Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai di: a. kawasan pabean atau tempat lain setelah mendapat izin Kepala Kantor Pabean; dan b. tempat lain dalam Daerah Pabean yang merupakan tindak lanjut dari pengejaran yang tidak terputus (hot pursuit).

Selengkapnya dapat dibaca pada PMK 100/PMK.04/2018 Tentang tata cara pemberitahuan dan pengawasan, indikator yang mencurigakan, pembawaan uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain, serta pengenaan sanks! administratif dan penyetoran ke kas negara

Leave a Comment




Enter Captcha Here :

Open chat
1
need help?
BNKcare
Can we help you?