Update PMK 8 Tahun 2026 Terbaru : Laporan Konsultan Pajak April 18, 2026 by Suwardi Hasan Berdasarkan PMK Nomor 8 Tahun 2026 yang merupakan perubahan atas PMK 228/PMK.03/2017, terdapat penegasan mengenai kewajiban Instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Lain (ILAP) untuk menyampaikan data ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP).