Pengawasan Melekat Terhadap Konsultan Pajak.
Berdasarkan PMK 8 Tahun 2026 yang merupakan perubahan atas PMK 228/PMK.03/2017, terdapat penegasan mengenai kewajiban Instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Lain (ILAP) untuk menyampaikan data ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Dalam konteks ini, Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (DJSPSK)—atau yang dalam struktur sebelumnya sering bersinggungan dengan Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK)—memiliki kewajiban spesifik untuk menyetorkan data terkait profesi keuangan, termasuk Konsultan Pajak.
Berdasarkan ketentuan dalam PMK 8 Tahun 2026, rincian data dan informasi yang harus dilaporkan oleh instansi pemerintah (seperti DJSPSK atau PPPK) terkait profesi Konsultan Pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencakup item-item berikut ini :
1. Data Identitas Konsultan Pajak
Data ini bertujuan untuk memvalidasi keberadaan dan legalitas praktisi, meliputi:
- Nama Lengkap: Nama sesuai identitas resmi.
- NPWP: Nomor Pokok Wajib Pajak pribadi konsultan.
- Alamat: Mencakup alamat tempat tinggal (rumah) dan alamat kantor praktik/firma.
- Nomor Izin Praktik: Detail izin resmi yang dikeluarkan oleh instansi pembina (Kemenkeu).
- Status Izin: Keterangan apakah izin tersebut aktif, sedang dibekukan, atau telah dicabut.
2. Kompetensi dan Administrasi Profesi
Item ini melaporkan kapasitas profesional konsultan:
- Tingkat Sertifikat: Kategori sertifikasi (A, B, atau C) yang menentukan ruang lingkup layanan pajak (domestik, internasional, atau badan).
- Asosiasi Profesi: Nama organisasi profesi tempat konsultan bernaung (misal: IKPI).
- Kegiatan PPL: Laporan realisasi Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) sebagai syarat pemeliharaan izin praktik.
3. Data Klien dan Jasa (Paling Krusial)
Instansi wajib melaporkan rincian pekerjaan yang dilakukan konsultan terhadap kliennya:
- Daftar Nama Klien: Nama Wajib Pajak (individu atau badan) yang menggunakan jasa konsultan tersebut.
- NPWP Klien: Identitas perpajakan dari masing-masing klien.
- Jenis Jasa yang Diberikan: Penjelasan spesifik mengenai layanan yang diberikan, seperti:
- Pembuatan/pelaporan SPT Tahunan atau Masa.
- Pendampingan dalam pemeriksaan pajak (audit).
- Pengajuan keberatan, banding, atau gugatan pajak.
- Jasa konsultasi teknis atau perencanaan pajak.
4. Data Kantor Konsultan Pajak
Nama Kantor Konsultan Pajak (KKP), NPWP Kantor Konsultan Pajak ,Nama Pemimpin atau Rekan KKP, Daftar Nama Konsultan Pajak yang bekerja/berafiliasi di KKP tersebut, Alamat Kantor, Nomor Telepon, dan Email Resmi
5. Perubahan Data (Update berkala)
Setiap terjadi perubahan pada poin-poin di atas, instansi pemerintah wajib melaporkan pembaruannya, termasuk: Perubahan alamat kantor atau nama firma. Penambahan atau pengurangan jumlah klien dalam periode laporan tahunan. Pembaruan masa berlaku izin praktik.
Penutup
Penyampaian data ini dilakukan secara sistemik (elektronik) oleh instansi terkait kepada DJP. Integrasi data klien menjadi instrumen bagi DJP untuk melakukan validasi antara laporan tahunan konsultan pajak dengan data pihak ketiga dalam sistem Coretax. Hal ini sekaligus merupakan pengawasan yang dilakukan oleh DJP dalam memprofiling aktivitas pemberian jasa oleh Konsultan Pajak. Data tersebut diatas adalah minimal. Dalam google form isian laporan tahunan Konsultan Pajak tahun 2025 yang disosialiasikan PPPK baru-baru ini ada isian jumlah fee atas jasa yang diberikan. Item ini yang menimbulkan diskusi “hangat” karena bisa menimbulkan pelaporan nilai yang ganda, jika suatu penugasan dikerjakan oleh beberapa Konsultan Pajak dalam satu penugasan jika semua konsultan Pajak diharuskan mengisi nilai yang sama, selain itu bisa menimbulkan mis leading informasi bagi otoritas dalam membaca laporan tersebut jika dikaitkan dengan penghasilan Konsultan Pajak dalam SPT Pribadinya.
Referensi : PMK Nomor 8 Tahun 2026
Baca artikel lain : Aspek Pajak Agen BBM : Solar Industri
