Pembongkaran barang impor dari sarana pengangkut yang datang dari luar daerah pabean wajib dilakukan: a.di kawasan pabean; atau b. di tempat lain setelah mendapat izin kepala kantor yang mengawasi tempat tersebut.
Dalam hal sarana pengangkut tidak dapat sandar langsung di dermaga, pembongkaran dari sarana pengangkut dapat dilakukan di luar pelabuhan (reede) ke sarana pengangkut laut lainnya, dan wajib dibawa ke kawasan pabean melalui jalur yang ditetapkan atau ke tempat lain setelah mendapat izin kepala kantor yang mengawasi tempat tersebut. Pembongkaran di tempat lain diberikan dalam hal :
- barang impor tersebut bersifat khusus sehingga tidak dapat dibongkar di kawasan pabean;
- pembongkaran terhadap barang impor tersebut tidak dapat dilakukan di kawasan pabean karena terdapat kendala teknis; atau
- terdapat kongesti yang dinyatakan secara tertulis oleh pengusaha pelabuhan.
Untuk melakukan Pembongkaran di tempat lain pengangkut harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada kepala kantor. Atas permohonan tersebut kepala kantor dapat memberikan persetujuan atau penolakan. Pembongkaran dapat dilakukan setelah pengangkut menyerahkan pemberitahuan pabean atas barang yang diangkutnya dan telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran.Atas pembongkaran barang impor dilakukan pengawasan pabean dan dibuatkan laporan mengenai pembongkaran.
Pembongkaran barang impor dari sarana pengangkut yang datang dari luar daerah pabean dapat dilakukan langsung ke sarana pengangkut tanpa terlebih dahulu dilakukan penimbunan di TPS yang berada di area pelabuhan Pembongkaran ini dapat dilakukan dalam hal:
- barang yang diimpor oleh importir jalur prioritas atau importir yang mendapat fasilitas sejenis;
- barang impor yang mempunyai bentuk, sifat, dan karakteristik tertentu yang secara teknis tidak memungkinkan untuk ditimbun di TPS di area pelabuhan; atau
- barang impor yang mendapat fasilitas pemberitahuan pendahuluan dan telah mendapatkan persetujuan pengeluaran barang
Pembongkaran barang impor berupa barang cair, dapat dilakukan melalui jalur pipa yang dihubungkan dari sarana pengangkut laut ke sarana pengangkut darat atau tempat penimbunan.
Setelah selesai melakukan pembongkaran, pengangkut wajib : menyampaikan daftar bongkar yang berisi jumlah kemasan, jenis kemasan, dan/ atau jumlah barang curah yang telah dibongkar, kepada Pejabat Bea dan Cukai di kantor pabean pembongkaran dalam jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) jam terhitung sejak pembongkaran selesai.
Selengkapnya dapat dibaca pada PMK nomor 88/pmk.04/2007 tentang pembongkaran dan penimbunan barang impor
Baca juga : Kawasan Pabean