Pembongkaran Barang Impor
Pembongkaran barang impor dari sarana pengangkut yang datang dari luar daerah pabean wajib dilakukan: a.di kawasan pabean; atau b. di tempat lain setelah mendapat izin kepala kantor yang mengawasi tempat tersebut. Dalam hal sarana pengangkut tidak dapat sandar langsung di dermaga, pembongkaran dari sarana pengangkut dapat dilakukan di luar pelabuhan (reede) ke sarana pengangkut laut lainnya, dan wajib dibawa ke … Read more