Pemungutan Bea Keluar

Bea Keluar adalah pungutan negara berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan yang dikenakan terhadap barang ekspor. Tarif Bea Keluar adalah klasifikasi barang dan pembebanan Bea Keluar yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Terhadap Barang Ekspor dapat dikenakan Bea Keluar namun pada prinsipnya atas barang ekspor tidak dikenakan bea keluar. Beberapa barang tertentu saat ini dikenakan bea keluar antara lain CPO dan turunannya, biji coklat, produk hasil pengolaan mineral dan logam, Kulit dan kayu, mineral logam dengan kriteria tertentu. Baca PMK 39/PMK.010/2020 tentang Penetapan barang ekspor yang dikenakan Bea keluar.

Tujuan Pengenaan

  1. menjamin terpenuhinya kebutuhan dalam negeri
  2. melindungi kelestarian sumber daya alam
  3. mengantisipasi kenaikan harga yg tajam dari komoditi ekspor tertentu di pasar Internasional
  4. menjaga stabilitas haraga komoditi tertentu di dalam negeri

Barang Ekspor  yang telah ditetapkan untuk dikenakan Bea Keluar dapat dikecualikan dalam hal Barang Ekspor tersebut merupakan:

  1. barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik;
  2. barang untuk keperluan museum, kebun binatang, dan tempat lain semacam itu yang terbuka untuk umum serta barang untuk konservasi alam;
  3. barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan yang diekspor oleh perguruan tinggi, atau lembaga atau badan yang melakukan penelitian dan/atau pengembangan.
  4. barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan*
  5. barang pindahan;
  6. Barang Pribadi Penumpang, Barang Awak Sarana Pengangkut, Barang Pelintas Batas, atau BarangKiriman sampai dengan batas Nilai Pabean Ekspor dan/atau jumlah tertentu;
  7. barang asal impor yang kemudian diekspor kembali; atau
  8. barang Ekspor yang akan diimpor kembali.

*Untuk barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan diberikan pengecualian dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. hanya diperuntukkan bagi pengenalan hasil produksi atau produk baru;
  2. tidak untuk diolah lebih lanjut, kecuali untuk penelitian dan/ atau pengembangan kualitas; dan
  3. harus dalamjumlah yang wajar.

Penghitungan Bea Keluar

Tarif Bea Keluar dapat ditetapkan berdasarkan persentase dari Harga Ekspor ( advalorum) atau secara spesifik.

Dalam hal Tarif Bea Keluar ditetapkan berdasarkan persentase dari Harga Ekspor (advalorum), Bea Keluar dihitung berdasarkan rumus sebagai berikut: Tarif Bea Keluar x Harga Ekspor x Jumlah Satuan Barang x Nilai Tukar Mata Uang.

Dalam hal Tarif Bea Keluar ditetapkan secara spesifik, Bea Keluar dihitung berdasarkan rumus sebagai berikut: Tarif Bea Keluar Per Satuan Barang Dalam Satuan Mata Uang Tertentu x Jumlah Satuan Barang x Nilai Tukar Mata Uang.

Baca juga : PMK 39/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang ekspor yang dikenakan bea keluar dan tarif bea kelua

Baca Juga : Pembongkaran Barang Impor

Pada saat PMK 106/pmk.04/2022 tentang pemungutan bea keluar ini berlaku 20 Juni 2022,PMK  Nomor 214/PMK.04/2008 tentang Pemungutan Bea Keluar  stdbtd  PMK  Nomor 86/PMK.04/2016 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 214/PMK.04/2008 tentangPemungutan Bea Keluar dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Selengkapnya baca aturan Pemungutan Bea Keluar yang diatur dalam PMK 106/pmk.04/2022

Leave a Comment




Enter Captcha Here :

Open chat
1
need help?
BNKcare
Can we help you?