Nilai Pabean

Nilai Pabean merupakan nilai yang digunakan sebagai dasar untuk penghitungan bea masuk dan pungutan dalam rangka impor lainnya. Untuk penghitungan bea masuk digunakan nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu. Nilai pabean yang digunakan adalah nilai pabean dalam International Commercial Terms (incoterms) Cost, Insurance, dan Freight (CIF). Dalam hal belum CIF maka biaya Insurance dan Freight harus dibuktikan dengan data yang objektif dan terukur.

Incoterms atau International Commercial Terms adalah istilah-istilah (seperangkat kode tiga huruf) yang digunakan dalam perdagangan internasional untuk mengatur agar tidak terjadi kesalahan interpretasi dalam pembuatan kontrak, dalam Incoterms ini diatur syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam pengiriman atau penyerahan barang. Lebih lanjut dapat dibaca disini

Untuk lebih jelas memahami incoterm dapat dibaca pada Info grafis sbb:

sumber : inco docs.

Metode Penghitungan Nilai Pabean

Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi maka secara hirarki dapat dilakukan dengan menggunakan metode sbb:

  1. nilai pabean ditentukan berdasarkan nilai transaksi barang identik
  2. nilai pabean ditentukan berdasarkan nilai transaksi barang serupa
  3. nilai pabean ditentukan berdasarkan metode deduksi.
  4. nilai pabean ditentukan berdasarkan metode komputasi
  5. nilai pabean ditentukan berdasarkan metode pengulangan (fallback)

Penetapan metode tersebut secara hirarki dalam menentukan nilai pabean tersebut diatas berdasarkan pada PMK nomor 144/PMK.04/2022 dan PMK sebelumnya ini mengadopsi dari kesepakatan WTO Agreement yang telah diratifikasi oleh Indonesia dengan UU nomor 7 tahun 1994 Tentang Pengesahan Pembentukan WTO. Penggunaan secara hirarki metode ini memiliki sejarah yang berasal dari Perundingan Perdagangan multilateral /General Agreements on tarrifs and Trade (GATT) putaran Uruguay di Maroko pada tahun 1994. Salah satu agreement yang terlampir didalam persetujuan tersebut adalah persetujuan tentang implementasi Article VII GAAT.

Nilai transaksi merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya-biaya dan/ atau nilai-nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya-biaya dan/ atau nilai-nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar. Nilai transaksi tersebut  harus berasal dari suatu transaksi jual beli dalam kondisi persaingan bebas

Biaya-biaya dan/atau nilai-nilai yang harus ditambahkan ke dalam Nilai transaksi

  • a. biaya yang dibayar oleh pembeli yang belum tercantum dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar berupa:
    • komisi dan jasa perantara, kecuali komisi pembelian. Untuk menentukan apakah suatu pihak bertindak sebagai wakil penjual (selling agent), wakil pembeli (buying agent) atau perantara (intermediary) harus dilihat fungsi pihak tersebut dalam transaksi perdagangan mewakili kepentingan siapa. biaya komisi dan jasa perantara harus ditambahkan kedalam nilai transaksi, namun komisi untuk buying agent tidak perlu diperhitungkan.
    • biaya pengemas,yang untuk kepentingan pabean, pengemas tersebut menjadi bagian yang tak terpisahkan dengan barang yang bersangkutan; dan
    • biaya pengepakan,meliputi biaya material dan upah tenaga kerja pengepakan
  • b.nilai dari barang dan jasa berupa :
    • Material,komponen, bagian, dan barang-barang sejenis yang terkandung dalam barang impor;
    • Peralatan,cetakan, dan barang-barang yang sejenis yang digunakan untuk pembuatan barang impor;
    • Material yang digunakan dalam pembuatan barang impor; dan
    • teknik  pengembangan, karya seni, desain, perencanaan, dan sketsa yang dilakukan dimana saja di luar Daerah Pabean dan diperlukan untuk pembuatan barang impor,yang dipasok secara langsung atau tidak langsung oleh pembeli, dengan syarat barang dan jasa tersebut:
      • dipasok dengan cuma-cuma atau dengan harga diturunkan;
      • untuk kepentingan produksi dan penjualan untuk ekspor barang impor yang dibelinya; dan
      • harganya belum termasuk dalam harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar dari barang impor yang bersangkutan;
  • c. royalti dan biaya lisensi yang harus dibayar oleh pembeli secara langsung atau tidak langsung sebagai persyaratan jual beli barang impor yang dinilai, sepanjang royalti dan biaya lisensi tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar dari barang impor yang bersangkutan.
  • d. nilai setiap bagian dari hasil atau pendapatan yang diperoleh pembeli untuk disampaikan secara langsung atau tidak langsung kepada penjual, atas penjualan, pemanfaatan, atau pemakaian barang impor yang bersangkutan (proceeds)
  • e. biaya transportasi barang impor yang dijual untuk diekspor ke pelabuhan atau tempat impor di dalam Daerah Pabean
  • f. biaya pemuatan, pembongkaran, dan penanganan yang berkaitan dengan pengangkutan barang impor ke pelabuhan atau tempat impor di dalam Daerah Pabean; dan
  • g. biaya asuransi pengangkutan barang impor ke pelabuhan tujuan tempat impor di dalam Daerah Pabean. Biaya asuransi yang digunakan dalam penentuan nilai pabean dihitung 0,5% dari Cost and Freight (CFR) dalam hal biaya asuransi belum termasuk dalam nilai transaksi dan bukti nyata, obyektif dan terukur mengenai besaran biaya asuransi tidak tersedia.

Biaya yang tidak ditambahakan pada Nilai transaksi meliputi:

  • a. biaya yang terjadi dari kegiatan yang dilakukan oleh Pembeli untuk kepentingannya sendiri;
  • b. biaya-biaya yang secara tegas dapat dibedakan dari harga yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar dan biaya dan/atau nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yang terjadi setelah pengimporan barang;
  • c. biaya pajak internal di negara pengekspor;
  • d. bunga; dan/atau
  • e. dividen

Penambahan Biaya Transportasi

Dalam hal biaya transportasi belum termasuk dalam nilai transaksi dan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur mengenai besaran biaya transportasi tidak tersedia, besaran biaya transportasi yang digunakan dalam penentuan nilai pabean ditentukan sebagai berikut:

  • a. pengangkutan melalui laut:
    • 1.) 5% (lima persen) dari nilai free on board (FOB) untuk barang yang berasal dari ASEAN;
    • 2.) 10% (sepuluh persen) dari nilai free on board (FOB) untuk barang yang berasal dari Asia-non ASEAN dan Australia; atau
    • 3.) 15% (lima belas persen) dari nilai free on board (FOB) untuk barang yang berasal dari negara selain sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2;
  • b. pengangkutan melalui udara ditentukan berdasarkan tarif international air transport association (IATA).

Jadi yang perlu diingat adalah istilah dari nilai transaksi, nilai Pabean dan Nilai Impor.

  • Nilai Pabean = Nilai transaksi termasuk semua biaya yg seharusnya dibayar + CIF
  • Nilai Impor = Nilai Pabean + BM + BMT + Cukai
  • PDRI = Nilai impor x tarif PDRI

Impotir dalam pemberitahuan pabean hanya dapat menggunakan metode pertama, tidak dapat menggunakan metode selain metode pertama. Kewenangan DJBC dapat menggunakan metode kedua sampai ke enam dalam menetapkan nilai pabean, jika metode pertama dinilai tidak dapat diterapkan.

Importir dapat mengusulkan penerapan metode komputasi mendahului dari metode deduksi.

Selengkapnya dapat dibaca dalam PMK 144/PMK.04/2022 tentang nilai pabean untuk Penghitungan Bea Masuk.

Baca juga : Pembongkaran Barang Impor

Leave a Comment




Enter Captcha Here :

Open chat
1
need help?
BNKcare
Can we help you?