Analizing Point Impor

Proses analizing point ini adalah suatu tahapan atas kegiatan Impor barang setelah kedatangan barang. Importir mengisi PIB (menghitung nilai Pabean, kewajiban pabean dll). kemudian menyampaikan ke sistem INSW. Dalam tahapan proses tersebut akan melewati proses analizing point sebelum pada akhirnya akan diterbitkan Persetujuan Respon Billing atau Nomor Pendaftaran dan Tanggal PIB atau Nota Pemberitahuan Penolakan (NPP).

Jika tidak ada masalah maka akan terbit Kode Billing yang harus dibayar oleh importir ke Bank, masuk ke modul penerimaan negara yang dapat di validasi oleh bea cukai terhadap dokumen PIB tersebut dan selanjutnya masuk ke modul CEISA untuk proses lebih lanjut seperti dalam gambar masuk pada proses penomoran dan penjaluran.

Sumber : Sosialisasi Kantor Pusat DJBC

Uraian berikut hanya fokus pada Flowchart diatas pada warna pink yaitu proses di sistem INSW ( Indonesian Single Windows)

Sistem Prosedur Analizing Point Impor (No. SK: KEP-004/KBC.1001/2022)

  1. importir/ kuasanya menyampaikan data PIB dan data pelengkap secara online melalui SKP ke sistem Indonesia National Single Window (INSW) .
  2. Sistem INSW melakukan penelitian pemenuhan ketentuan larangan dan/atau pembatasan.
  3. Dalam hal PIB menunjukkan barang impor tidak terkena ketentuan larangan dan/atau pembatasan, akan diterbitkan respon Billing pada SKP.
  4. Dalam hal PIB menunjukkan barang impor wajib memenuhi ketentuan larangan/pembatasan, akan diterbitkan respon Analyzing Point apda SKP.
  5. Dalam hal PIB telah memenuhi ketentuan terkait larangan dan/atau pembatasan, akan diterbitkan respon Billing pada SKP.
  6. Dalam hal PIB belum memenuhi ketentuan terkait larangan dan/atau pembatasan, akan diterbitkan respon Nota Pemberitahuan Barang Larangan atau Pembatasan (NPBL) pada SKP.
  7. Importir menerima respons NPBL.
  8. Importir menyampaikan dokumen yang dipersyaratkan ke Kantor Pabean secara manual atau secara elektronik.
  9. Pelaksana pada Seksi Penindakan dan Penyidikan melakukan penelitian atas pemenuhan dokumen yang dipersyaratkan terkait larangan dan/atau pembatasan.
  10. Apabila dokumen yang dipersyaratkan terkait larangan dan/atau pembatasan telah terpenuhi, Pelaksana pada Seksi Penindakan dan Penyidikan memberikan persetujuan atas PIB dimaksud untuk selanjutnya dapat diterbitkan respon Billing pada SKP.
  11. Apabila dokumen yang dipersyaratkan terkait larangan dan/atau pembatasan tidak terpenuhi, Pelaksana pada Seksi Penindakan dan Penyidikan menerbitkan keputusan penolakan atau Nota Pemberitahuan Penolakan (NPP).

Dokumen yang dibutuhkan untuk Pengisian PIB meliputi :

  1. Invoice dan packing list
  2. Bill of Lading atau airway bill
  3. Polis asuransi
  4. L/C bila menggunakan L/C
  5. Pemberitahuan Manifes
  6. Surat Keputusan Fasilitas (bila mendapatkan fasilitas)
  7. Surat keterangan Asal
  8. Sertifikat analisis, untuk Barang Kimia
  9. Laporan Surveyor ( Untuk barang yang dikenakan Pembatasan)
  10. Surat Setoran Pabean, Cukai dan PDRI
  11. Dokumen lain yang diperlukan sesuai karakteristik Barang.

Baca Juga : Indonesian National Single Window

Leave a Comment




Enter Captcha Here :

Open chat
1
need help?
BNKcare
Can we help you?