Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023
Latar belakang Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 bermula diajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi karena kekosongan perlindungan hukum yang dirasakan oleh jutaan pekerja alih daya di seluruh Indonesia. Implementasi Undang-Undang Cipta Kerja sebelumnya dianggap memberikan keleluasaan tanpa batas bagi perusahaan untuk menggunakan jasa outsourcing pada hampir seluruh lini pekerjaan. Kondisi ini menciptakan ketidakpastian status kerja serta mengancam kesejahteraan jangka panjang para buruh karena hilangnya sekat antara pekerjaan inti dan penunjang.