PermenNaker Nomor 7 Tahun 2026 : Aturan Outsourcing Pasca Putusan MK
Dunia ketenagakerjaan Indonesia kembali mengalami perubahan besar melalui penerbitan PermenNaker Nomor 7 Tahun 2026. Regulasi ini hadir sebagai jawaban atas kegelisahan para pekerja mengenai kepastian status alih daya atau outsourcing. Pemerintah kini menetapkan batasan jenis pekerjaan yang jauh lebih ketat bagi vendor. Langkah strategis ini bertujuan menciptakan keseimbangan antara fleksibilitas bisnis dan perlindungan buruh. Setiap pelaku usaha wajib memahami rincian aturan ini agar terhindar dari sanksi.