Pengadilan Pajak
Sengketa Pajak : Primary adjustment
Primary Adjustment adalah koreksi pertama yang dilakukan oleh otoritas pajak terhadap harga transaksi antara pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa. Ini terjadi ketika otoritas pajak menilai bahwa harga transfer yang ditetapkan oleh wajib pajak tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha. (Arm’s Length Principle/ALP). Akibatnya, otoritas pajak mengubah (menaikkan atau menurunkan) nilai transaksi tersebut untuk … Read more
Seputar Pengadilan Pajak
Sebagai Badan Peradilan yang Melaksanakan Kekuasaan Kehakiman Pasal 24 (2) UUD 1945 (Perubahan ke-3 UUD 1945 tgl 9 Nop 2001) Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. ***)
Upaya hukum
Merujuk pada Pasal 1 ayat 6 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Banding adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap suatu keputusan yang dapat diajukan Banding, berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakaan yang berlaku. Merujuk pada Pasal 1 ayat 6 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Banding … Read more
Penghapusan Hak atas Pemberian Imbalan Bunga Pasca Putusan Hakim Majelis Pengadilan Pajak terhadap Sengketa Pajak di Bidang Kepabeanan
ABSTRAK Sumber pendapatan terbesar negara Indonesia sampai saat ini adalah dari pajak dan pungutan lain, karena bersifat memaksa dan untuk keperluan negara maka harus diatur dengan Undang-undang, yang kewenangan pelaksanaannya oleh pejabat Direktorat Jenderal Pajak dan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, namun dalam penerapannya bisa terjadi sengketa. Untuk itu dibutuhkan penyelesaian sengketa melalui Pengadilan … Read more