Penghapusan Hak atas Pemberian Imbalan Bunga Pasca Putusan Hakim Majelis Pengadilan Pajak terhadap Sengketa Pajak di Bidang Kepabeanan

Dr. Hariyasin, Drs., Ak., C.A., S.H., M.H.

ABSTRAK

Sumber pendapatan terbesar negara Indonesia sampai saat ini adalah dari pajak dan pungutan lain, karena bersifat memaksa dan untuk keperluan negara maka harus diatur dengan Undang-undang, yang kewenangan pelaksanaannya oleh pejabat Direktorat Jenderal Pajak dan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, namun dalam penerapannya bisa terjadi sengketa. Untuk itu dibutuhkan penyelesaian sengketa melalui Pengadilan Pajak yang diharapkan dapat menciptakan keadilan dan kepastian hukum. 

Ada 2 (dua) permasalahan dalam disertasi ini : 1) Kekuatan eksekutorial putusan Hakim Majelis Pengadilan Pajak, 2) Pemberian imbalan bunga atas kelebihan pembayaran pasca putusan Hakim Majelis pada Pengadilan Pajak di bidang Kepabeanan.

Penelitian ini adalah yuridis normatif, yang menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual, pendekatan kasus, pendekatan historis, pendekatan perbandingan dan pendekatan filosofis.

Terkait putusan Pengadilan Pajak yang memiliki kekuatan eksekutorial, hendaknya dibutuhkan suatu sistem pembayaran dan pengembalian secara cepat dan tidak memihak yaitu tempat penitipan dana titipan yang dikelola oleh pihak ketiga. Terkait ada kekosongan hukum karena tidak diaturnya pemberian imbalan bunga atas kelebihan pembayaran pada Undang-undang tentang Kepabeanan, hendaknya hakim Pengadilan Pajak dapat menemukan hukumnya.

1. PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Sebagai negara hukum yang juga memiliki tujuan hukumnya tidaklah terlepas dari persoalan baik pelaksanaan maupun penerapan hukumnya. Sehingga dibutuhkan lembaga-lembaga yang memiliki fungsi, tugas, kekuasaan atau kewenangan yang bersifat khusus. Undang-Undang Dasar 1945 negara Indonesia telah menyatakan bahwa kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya. Undang-undang Kekuasaan Kehakiman juga menyatakan Pengadilan khusus hanya dapat dibentuk dalam salah satu lingkungan peradilan yang diatur dengan undang-undang; sesuai Undang-undang Peradilan Tata Usaha Negara di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara dapat diadakan pengkhususan yang diatur dengan undang-undang yang dalam penjelasannya disebut Pengadilan Pajak. Oleh karenanya, putusan Pengadilan Pajak tidak boleh di intervensi, baik dalam menjatuhkan putusan maupun regulasinya. Sesuai asas hukum lex specialis derogat legi generalis, dipertegas lagi berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi atas perkara Nomor 004/PUU-11/2004 dan Nomor 011/PUU-IV/2006.

B. Originalitas

  • Minollah, Universitas Brawijaya Malang, tahun 2016 dengan judul: “Rekonstruksi Pengaturan Pajak Rokok pada Undang-undang Republik Indonesia nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah”, ditinjau dari adanya Keadilan yang dirasakan oleh masyarakat Pembayar Pajak akan dapat menentukan keberhasilan pemungutan Pajak.
  • Winarto Sutanto, Universitas Jaya Baya, Jakarta, tahun 2018 dengan judul: “Pemurnian Peradilan Pajak Berdasarkan Prinsip Pembagian kekuasaan Untuk Mewujudkan Kekuasaan Kehakiman yang Merdeka”, agar secara psikologis benar-benar independen.

C. Rumusan Masalah

  • Kekuatan eksekutorial putusan Hakim Majelis Pengadilan Pajak dalam sengketa pajak.
  • Penghapusan hak pemberian imbalan bunga kepada wajib bayar atas kelebihan pembayaran pajak berdasarkan putusan Hakim Majelis Pengadilan Pajak di bidang Kepabeanan.

2. METODE PENELITIAN

Penggunaan metode penelitian yuridis normatif, yang memerlukan pendekatan peraturan perundang-undangan dengan kajian hukum terhadap hukum positif, yang dikaitkan sesuai pertimbangan hukum yang digunakan oleh hakim untuk sampai kepada putusannya.

3. PEMBAHASAN

Bahwa dalam prinsip-prinsip perpajakan juga berlaku adagium yang berbunyi : Presumptio Iustae Causa yang artinya asas praduga benar menurut hukum (Vermoeden Van Rechtmatigheid) atau dengan istilah lain bahwa suatu keputusan badan/pejabat Tata usaha Negara seperti Direktur Jenderal Pajak maupun Direktur Jenderal Bea dan Cukai, harus selalu dianggap benar sesuai dengan hukum, sehingga cenderung ada kesewenang-wenangan yang bisa dilakukan oleh pejabat sebagai lembaga eksekutif dan selama hal itu belum dibuktikan sebaliknya (omkering van de beweijslast) oleh instansi banding maupun oleh putusan Pengadilan. Putusan Hakim Tunggal maupun Hakim Majelis pada Pengadilan Pajak di Indonesia merupakan putusan akhir dan mempunyai kekuatan hukum tetap (In kracht Van Gewijsde). Karena sebagai pihak lembaga yudikatif Hakim Majelis pada Pengadilan Pajak mempunyai tugas dan wewenang memeriksa dan memutus sengketa pajak. Putusan Pengadilan Pajak langsung dapat dilaksanakan dengan tidak memerlukan lagi keputusan pejabat yang berwenang kecuali peraturan perundang-undangan mengatur lain. Permohonan Peninjauan Kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan Pengadilan Pajak sehingga memberi kekuatan eksekutorial bagi putusan Pengadilan Pajak. Terkait kekuatan eksekutorial hendaknya semua pihak dapat mentaati atau mematuhi putusan Hakim Majelis pada Pengadilan Pajak dan langsung melaksanakannya tanpa secara paksa, selain itu untuk menjamin terselenggaranya sistem pembayaran maupun pengembalian secara cepat serta tidak memihak diperlukan tempat penitipan dana titipan (Escrow Account) atau Rekening Bersama (RekBer) untuk menjamin terselenggaranya sistem pembayaran maupun pengembalian kelebihan pembayaran pajak secara cepat serta tidak memihak.

Gustav Radbruch dengan teorinya yaitu asas prioritas yang mengedepankan keadilan daripada kemanfaatan dan kepastian hukum dalam tujuan hukum yang dapat dijadikan pedoman. Apalagi dengan kondisi masyarakat Indonesia yang berasal dari berbagai latar belakang dan menjawab persoalan kemajemukan di Indonesia.

Salah satu pendekatan kasus (case approach) adalah ratio decidendi yaitu alasan-alasan hukum yang digunakan oleh hakim untuk sampai kepada putusannya. Terdapat 2 (dua) Salinan putusan Hakim Majelis Pengadilan Pajak yang pertama nomor PUT-54004/PP/M.VIB/99/2014 tentang Jawaban atas permohonan Imbalan Bunga yang amarnya : “Mengabulkan” permohonan gugatan pemberian imbalan bunga atas kelebihan pembayaran pajak, di bidang Perpajakan. Kemudian yang kedua nomor PUT-010771.98/2018/PP/M.XVIIA Tahun 2019 yang amarnya : “Tidak Dapat Diterima”, dimana alasan Hakim Majelis Pengadilan Pajak yaitu karena Undang-undang Tentang Kepabeanan tidak mengatur.

Sehingga permohonan gugatan terhadap hak pemberian imbalan bunga atas kelebihan pembayaran pajak pasca putusan Hakim Majelis Pengadilan Pajak terhadap sengketa pajak diberikan apabila terhadap sengketa dibidang perpajakan kecuali sengketa dibidang Kepabeanan. Padahal pada Undang-undang Tentang Pengadilan Pajak telah diatur secara jelas yaitu sesuai pasal 87 yang bunyinya : “Apabila putusan Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian atau seluruh banding, kelebihan pembayaran Pajak dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku”, dengan penjelasan yang bunyinya : “cukup jelas”.

Selain itu juga berdasarkan asas hukum Generalia Sunt Praeponenda Singularibus (General things are to precede particular things general laws are to precede particular laws) yang artinya bahwa Undang-undang yang bersifat umum dapat diadopsi dan diterapkan pada Undang-undang yang bersifat khusus apabila dalam Undang-undang yang bersifat khusus tersebut tidak diatur tersendiri. Sehingga apabila Undang-undang Tentang Kepabeanan tidak mengatur tersendiri sebagai lex specialis maka Undang-undang Tentang Ketentuan Umum Perpajakan yang bersifat umum sebagai Legi Generalis dapat diberlakukan terhadap permasalahan yang belum secara eksplisit diatur dalam Undang-undang Tentang Kepabeanan.

Pembaruan sistem hukum pajak Nasional sejak tahun 1983 telah menempatkan Undang-undang Ketentuan Umum  Perpajakan sebagai satu-satunya hukum pajak formal dalam sistem hukum pajak nasional yang didukung oleh 2 (dua) prinsip yaitu pemisahan pengaturan hukum pajak formal dan hukum pajak materil dalam undang-undang yang berbeda; dan penyatuan hukum pajak formal dalam satu undang-undang yaitu Undang-undang Ketentuan Umum Perpajakan.

 Kedudukan Pengadilan Pajak adalah sebagai badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi wajib pajak atau penanggung pajak untuk mencari keadilan terhadap sengketa pajak. Karena itu Pengadilan Pajak sebagai Pengadilan Khusus adalah pengadilan yang mempunyai kewenangan untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara tertentu yang hanya dapat dibentuk dalam salah satu lingkungan badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung yang diatur dalam Undang-undang. Maka sesuai amanat pada peraturan perundang-undangan yaitu Undang-undang Tentang Kekuasaan Kehakiman yang bunyinya : “Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat” dengan penjelasan agar putusan hakim dan hakim konstitusi sesuai dengan hukum dan rasa keadilan masyarakat. Putusan Hakim Majelis pada Pengadilan Pajak selain merupakan putusan akhir dan mempunyai kekuatan hukum tetap, yaitu untuk memenuhi asas kepastian hukum juga harusnya memenuhi asas keadilan. Karena wewenang untuk menentukan benar atau salah, adil-tidak adilnya hukum dapat ditafsirkan serta dipastikan oleh Hakim sebagai badan yudikatif. Apalagi badan yudikatif yang memiliki kewenangan mutlak dalam menafsirkan isi kaidah hukum, dan seluruh masyarakat termasuk pejabat negara harus tunduk kepada putusan hakim.

Kekuasaan Hakim yang kewenangannya dilindungi oleh Undang-undang termasuk juga Hakim pada Pengadilan Pajak hendaknya berusaha untuk menemukan hukum (recht vinding) bila terdapat kekosongan hukum (recht vacuum) yang apabila dalam pemeriksaan persidangan yang diajukan kepadanya. Dan hendaknya putusan Hakim Majelis juga tidak serta merta hanya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan semata, tetapi bisa karena pengetahuan Hakim yaitu hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya, sehingga putusan pengadilan diusahakan supaya sesuai tujuan hukum itu sendiri yaitu adanya asas keadilan. Asas keadilan yang dimaksud sebenarnya dapat dimaknai sesuai dengan kepala putusan yang berbunyi : “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”. Dan sebagai upaya lain, hendaknya masyarakat yang merasakan adanya ketidakadilan pada peraturan perundang-undangan maka dapat segera melakukan uji materi (judicial review) khususnya terhadap Undang-undang Tentang Kepabeanan kepada Mahkamah Konstitusi dan Peraturan Menteri Keuangan kepada Mahkamah Agung. Begitu pula kekurangtaatan dari masyarakat terhadap kaidah hukum yang sudah dibuat oleh badan legislatif hendaknya sudah mempertimbangkan asas kemanfaatannya, sehingga apabila dilaksanakan oleh badan eksekutif dapat ditegakkan dengan sungguh-sungguh demi tercapainya tujuan hukum selain kemanfaatan, kepastian hukum yaitu untuk keadilan.

4. KESIMPULAN

  • Sebagai Hakim pada Pengadilan Pajak mempunyai tugas dan wewenang memeriksa dan memutus sengketa pajak, karena Pengadilan Pajak merupakan Pengadilan tingkat pertama dan terakhir. Sekalipun para pihak yang bersengketa dapat mengajukan Peninjauan Kembali atas putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung, serta putusan Pengadilan Pajak langsung dapat dilaksanakan dengan tidak memerlukan lagi keputusan pejabat yang berwenang kecuali peraturan perundang-undangan mengatur lain. Permohonan Peninjauan Kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan Pengadilan Pajak sehingga memberi kekuatan eksekutorial bagi putusan-putusan Pengadilan Pajak. Kekuatan eksekutorial inilah seharusnya yang memberikan kewenangan mutlak agar dilaksanakan dengan sukarela

  • Pemberian Imbalan bunga atas kelebihan pembayaran pajak memang tidak diatur pada Undang-undang Tentang Kepabeanan, seperti yang sudah diatur pada Undang-undang Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dalam pasal 27A dan yang juga sudah diatur pada Undang-undang Tentang Pengadilan Pajak dalam pasal 87.
4. SARAN
  • a. Terkait upaya perlawanan hukum litigasi melalui badan peradilan (The right of appeal) dan untuk menghasilkan salinan putusan Hakim Majelis khususnya Pengadilan Pajak yang merupakan putusan akhir dan mempunyai kekuatan hukum yang tetap (in kracht van gewijsde) maka putusan tersebut sudah memiliki kekuatan eksekutorial, dan hendaknya para pihak yang bersengketa dapat mentaati atau mematuhinya untuk langsung dapat melaksanakan tanpa secara paksa. Namun dalam praktiknya tidak bisa sesuai dengan harapan sehingga diperlukan pihak ketiga sebagai tempat penitipan dana titipan (Escrow Account) atau Rekening Bersama (RekBer) untuk menjamin terselenggaranya sistem pembayaran maupun pengembalian kelebihan pembayaran pajak secara cepat serta tidak memihak.

  • b. Terkait Putusan Hakim Majelis pada Pengadilan Pajak, hendaknya hakim tidak serta merta hanya berdasarkan ketentuan atau peraturan semata, tetapi sesuai dengan kepala putusan yang berbunyi : “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”. Maksudnya kepada para Hakim agar berusaha untuk menemukan hukum (recht vinding) apabila terdapat kekosongan hukum (recht vacuum) apalagi pada pasal 5 ayat (1) Undang-Undang tentang Kekuasaan Kehakiman yang berbunyi:  “Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat” supaya diperoleh selain kepastian hukum juga untuk memenuhi rasa keadilan. Isi pasal tersebut sangat sesuai dengan teori Gustav Radbruch yaitu asas prioritas yang mengedepankan keadilan daripada kemanfaatan dan kepastian hukum dalam tujuan hukum. Apalagi berdasarkan asas hukum Generalia Sunt Praeponenda Singularibus (General things are to precede particular things general laws are to precede particular laws) yang artinya bahwa Undang-undang yang bersifat umum dapat diadopsi dan diterapkan pada Undang-undang yang bersifat khusus apabila dalam Undang-undang yang bersifat khusus tersebut tidak diatur tersendiri. Sehingga apabila pada Undang-undang Tentang Kepabeanan tidak mengatur tersendiri sebagai lex specialis maka Undang-undang Tentang Ketentuan Umum Perpajakan yang bersifat umum sebagai Legi Generalis dapat diberlakukan terhadap permasalahan yang belum secara eksplisit diatur dalam Undang-undang Tentang Kepabeanan. Secara umum bagi masyarakat yang merasakan adanya ketidakadilan pada peraturan perundang-undangan dapat juga mengajukan uji materiil (judicial review).

DAFTAR PUSTAKA

  • Andi Hamzah, Kamus Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1986.
  • Atep Adya Barata, Memahami Prosedur Beracara di Pengadilan Pajak, Sociadana, LP3AB-IBTA, Jakarta, 2002.
  • Bagir Manan, Kekuasaan Kehakiman Indonesia dalam UU Nomor 4 Tahun 2004, FH UII, Yogyakarta, 2007.
  • Hariyasin, Praktik Beracara pada Pengadilan Pajak di Indonesia (Banding), Kanisius, Yogyakarta, 2017.
  • Herri Swantoro, Dilema Eksekusi, Rayyana Komunikasindo, Jakarta, 2018.Indoharto, Usaha Memahami Undang-Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 1993.
  • M.Yahya Harahap, Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata, Sinar Grafika, Jakarta, 2005.
  • Mochammad Djais, Pikiran Dasar Hukum Eksekusi, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang, 2000.
  • Rukiah Komariah dan Ali Purwito M, Pengadilan Pajak Proses Banding Sengketa Pajak, Pabean, dan Cukai, Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006.
  • Sri.Y.Pudyatmoko, Pengadilan dan Penyelesaian Sengketa Di Bidang Pajak, Gramedia Pustaka Umum, Jakarta, 2009.
  • Pajak, Volume LXXI, Koperasi Pegawai KPDJP, Jakarta, 2020.
  • Simposium Nasional Keuangan Negara (SNKN), Jakarta, 2018.
  • TC Media, Media Pengadilan Pajak, Edisi 70, Tahun VII, Jakarta, 2014.
  • https://lendymustaqim.wordpress.com/2018/07/23/parate-eksekusidan-titel-eksekutorial -dalam-lembaga-jaminan-kebendaan/

Leave a Comment




Enter Captcha Here :

Open chat
1
need help?
BNKcare
Can we help you?