PPN Hasil Pertanian Tertentu
Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan penyerahan barang hasil pertanian tertentu dapat menggunakan besaran tertentu untuk memungut dan menyetorkan PPN yang terutang. Ketentuan mengenai rincian barang hasil pertanian tertentu tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PMK 64/PMK.03/2022 Besaran tertentu ditetapkan: a. sebesar 1,1% (satu koma satu persen) dari Harga Jual, yang mulai … Read more