Pajak Penghasilan Pasal 26

Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri dari Indonesia, Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh Pasal 26) menganut 2 (dua) sistem pengenaan pajak, yaitu : Ketentuan ini mengatur tentang pemotongan atas penghasilan yang bersumber di Indonesia yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap. Pemotongan pajak berdasarkan ketentuan ini wajib … Read more

Open chat
1
need help?
BNKcare
Can we help you?