Pengungkapan ketidakbenaran SPT diatur Pasal 8(4) UU KUP juncto Pasal 8 PP 50/2022 tentang tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan.
Pasal 8(4) ,Walaupun DJP telah melakukan pemeriksaan, dengan syarat belum menerbitkan SKP, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian SPT yang telah disampaikan sesuai keadaan yang sebenarnya, yang dapat mengakibatkan:
- a. pajak-pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar atau lebih kecil;
- b. rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil atau lebih besar;
- c. jumlah harta menjadi lebih besar atau lebih kecil; atau
- d. jumlah modal menjadi lebih besar atau lebih kecil dan proses pemeriksaan tetap dilanjutkan. ***
Pajak yang kurang dibayar yang timbul sebagai akibat dari pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus dilunasi oleh Wajib Pajak sebelum laporan tersendiri disampaikan beserta sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dari pajak yang kurang dibayar, yang dihitung sejak:
- a. batas waktu penyampaian SPT Tahunan berakhir sampai dengan tanggal pembayaran, untuk pengungkapan ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan; atau
- b. jatuh tempo pembayaran berakhir sampai dengan tanggal pembayaran, untuk pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT Masa,dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan. *****)
Lebih lanjut Pengungkapan ketidakbenaran SPT diatur dalam Pasal 8 PP 50/2022:
- (1) Dalam hal Wajib Pajak dilakukan tindakan Pemeriksaan, Wajib Pajak dapat mengungkapkan dalam laporan tersendiri mengenai ketidakbenaran pengisian SPT yang telah disampaikan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (4) UU KUP, sepanjang Direktur Jenderal Pajak belum menyampaikan SPHP.
- (2) Laporan tersendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ditandatangani oleh Wajib Pajak dan dilampiri dengan:
- a. penghitungan pajak yang kurang dibayar sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dalam format Surat Pemberitahuan;
- b. Surat Setoran Pajak atas pelunasan pajak yang kurang dibayar apabila pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT mengakibatkan pajak yang kurang dibayar menjadi lebih besar; dan
- c. Surat Setoran Pajak atas sanksi administratif berupa bunga sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (5) UU KUP jika pengungkapan ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan mengakibatkan pajak yang kurang dibayar menjadi lebih besar.
- (3) Untuk membuktikan kebenaran pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemeriksaan -tetap dilanjutkan dan atas hasil Pemeriksaan tersebut diterbitkan Surat Ketetapan Pajak dengan mempertimbangkan laporan tersendiri serta memperhitungkan pajak yang terutang yang telah dibayar.
- (4) Dalam hal hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) membuktikan bahwa pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT yang dilakukan oleh Wajib Pajak ternyata tidak mencerminkan keadaan yang sebenarnya, SKP diterbitkan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
- (5) Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam Surat Ketetapan Pajak yang diterbitkan berdasarkan hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4).
- (6) Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan bukti pembayaran sanksi administratif terkait dengan pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT.
- (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan diatur dalam Peraturan Menteri.
Pengungkapan Ketidakbenaran ketika sedang dilakukan Pemeriksaan BUKPER