WP OP Tn. X Pengusaha dengan Penghasilan Bruto Tertentu menerima SKPKB PPh Final atas Penghasilan tertentu berupa harta bersih yang diperlakukan atau dianggap sebagai PenghasilanTertanggal 12 Agustus 2019. Setelah berkonsultasi diketahui bahwa Tn. X tidak mengikuti Program Pengampunan Pajak (Amnesti Pajak), dan Tn X belum melaporkan SPT tahun 2015.
Fiskus Menemukan data berupa harta yang menunjukkan kepemilikan atas nama Tn. X yaitu 1 unit mobil dan 1 unit rumah yang belum ada dalam SPT yang berakhir pada 31 Desember 2015. Tn X ternyata memang belum melaporkan SPT tahun 2015 sampai dengan SKPKB ini terbit.SKPKB Tersebut masih terutang hingga sampai hari ini.
Dari informasi tambahan diketahui dari Tn. X bhwa 1 unit mobil tersebut memang pernah dilaporkan ditahun 2013 namun sudah dijual sehingga ditahun 2014 sudah tidak terlihat di SPT, begitu juga 1 unit rumah tersebut ternyata sudah dilapor di tahun 2014 namun jumlah angkanya tidak sama persis. Atas SKPKB tersebut apa yang akan dilakukan?
Analisis jawaban
- Dari segi penerbitan SKPKB telah sesuai dengan batasan waktu 3 tahun sejak diundangkan UU Pengampunan Pajak, bahwa temuan harta yang belum diaporkan oleh WP yang tidak Ikut program Tax Amnesti dibatasi 3 tahun. (Pasal 2 ayat 1 huruf c, PP 36 Tahun 2017)
- Bahwa harta berupa 1 unit mobil bukanlah objek Pajak karena sudah pernah dilapor
- Bahwa 1 unit rumah juga sudah pernah dilaporkan di SPT tahun 2014 dan dapat dibuktikan
Disarankan :
- Melaporkan SPT tahun 2015 dan seterusnya
- Atas SKPKB Tersebut Tn X dapat mengajukan Permohon Pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar, berdasarkan Pasal 36 ayat 1 huruf c UU KUP
Referensi
- PP Nomor 36 Tahun 2017 Tentang Pengenaan Pajak Penghasilan Tertentu Berupa Harta Bersih yang diperlakukan atau dianggap Sebagai Penghasilan
- UU No.11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, diundangkan 1 Juli 2016
- UU No 7 tahun 1983 Tentang KUP stdt dengan PERPU No.2 tahun 2022