Konsultan Pajak Terdaftar

Konsultan pajak ialah orang yang memberikan jasa konsultasi perpajakan kepada wajib pajak, dalam rangka melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan. Saat ini profesi konsultan pajak diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 175/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas PMK 111/2014 tentang Konsultan Pajak. Saat ini Konsultan Pajak berada dibawah Pengawasan dan Pembinaan Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (P2PK) Kementerian Keuangan.

Sistem Perpajakan yang dianut di Indonesia adalah sistem Self Assessment, yang atinya wajib pajak menghitung, membayar dan melaporkan sendiri, sistem ini menganggap apa yang di hitung, dibayar dan dilaporkan oleh wajib pajak dianggap benar sampai dengan suatu penelitian atau pemeriksaan yang dilakukan oleh fiskus membuktikan sebaliknya.

Dikarenakan aturan perpajakan itu sangat dinamis dan sangat cepat berubah mengikuti perkembangan kompleksnya transaksi keuangan/ bisnis serta merupakan alat pengatur kebijakan fiskal,  maka menjadikan hal ini tidak sederhana dan cenderung rumit dalam menghitung dan melaporkan kewajiban perpajakan termasuk mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan baik orang Pribadi maupun Badan. kesalahan dalam pengisian SPT tentu akan membawa konsekwensi sanksi administrasi yang sangat berat.

Adanya suatu gap antara sistem self assessment dan tidak memadai tingkat pengetahuan wajib pajak akibat aturan yang terus menerus berubah dengan cepat  sebagai akibat  semakin kompleks nya transaksi keuangan/bisnis membuat kehadiran Konsultan Pajak tak terelakkan sangat dibutuh kan oleh masyarakat pembayar pajak,

hal yang perlu diketahui para pemakai jasa konsultan pajak adalah harus memastikan bahwa konsultan pajak tersebut adalah orang yang memiliki ijin Praktik Konsultan Pajak yang diterbitkan oleh DJP. Cara mengeceknya dapat dilakukan pada laman Sistem Informasi Konsultan Pajak (SIKoP) yang dikelola oleh P2PK (d/h oleh DJP)

Cara mengakses informasi tersebut adalah sebagai berkut:

  1. Akses laman SIKoP
  2. Pilih salah satu format pencarian, dapat berdasarkan nama, NPWP
  3. Masukkan kata kunci, berdasarkan pilihan pencarian di atas untuk lebih spesifik,
  4. Detail lokasi praktik konsultasi dapat diklik dan dilihat pada tabel di bawahnya. Terdapat nama lokasi, alamat, provinsi, kode pos, serta tautan peta lokasi. Dalam daftar terdapat tingkat dengan urutan A, B, dan C.

Tingkat izin praktik Tingkat tersebut menandakan tingkat izin praktik diberikan. Izin dimulai dari tingkat A. yang hanya di ijinkan memberikan jasa perpajakan kepada wajib pajak Orang Pribadi dalam negeri.

Tingkat B adalah dapat memberikan jasa perpajakan kepada orang pribadi maupun badan, tetapi hanya perusahaan dalam negeri.

Tingkat C adalah dapat memberikan jasa perpajakan kepada seluruh wajib pajak, baik orang pribadi, badan meliputi perusahaan dalam negeri maupun perusahaan asing

Kantor Konsultan Pajak Firma Bhakti Nusantara Konsultama hadir di Kota Karawang, dengan Konsultan berijin Praktik tingkat C dan kuasa hukum Pengadilan Pajak, yang siap memberikan bantuan konsultansi dan jasa litigasi bagi keperluan anda.

Baca : Syarat menjadi Konsultan Pajak

Leave a Comment




Enter Captcha Here :

Open chat
1
need help?
BNKcare
Can we help you?