Sanksi Pejabat Administrasi

T. Arsono, MBA., LLM, Dosen & Kuasa Hukum di Pengadilan Pajak

Berkenaan dengan imbalan bunga sebagaimana tulisan Pak Bambang Praktinyo (Dinamika ketentuan Imbalan bunga atas kelebihan Pembayaran Pajak akibat keputusan Keberatan ) sebagaimana di atas, (i.e. lihat Psal 11 ayat 3) maupun Pasal 27A UU KUP) – saya lebih memandangnya sebagai sanksi hukum berupa ganti rugi akibat tindakan hukum pejabat administrasi yang  mengandung kekurangan atau kesalahan (“tuna”)

Sanksi hukum berupa ganti rugi yang dimaksud itu tidak sejogjanya hanya sekedar mengarah ke ganti rugi yang bersifat materi seperti  terendapnya uang wajib pajak oleh negara. Namun ganti rugi yang dimaksud adalah untuk melindungi kepentingan masyarakat (Wajib Pajak) atas kerugian yang ditimbulkan oleh perbuatan hukum pejabat pajak selaku pejabat tata usaha negara.

Bahwa penetapan yang keliru oleh pejabat pajak selaku pejabat tata usaha negara adalah telah merugikan masyarakat (Wajib Pajak) termasuk pejabat pajak yang telah menghukum Wajib Pajak yang tidak bersalah atau tidak sepenuhnya salah yakni pengenaan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat 2), 3), dan 5) UU KUP, yang kemudian penetapan tersebut dibatalkan oleh putusan yang lebih tinggi (baik kwasi pengadilan; pengadilan pajak selaku pengadilan murni dan seterusnya.)

Bahwa kita mesti mengingat kembali bahwa meskipun tindakan hukum / penetapan oleh pejabat pajak selaku pejabat tata usaha negara tersebut adalah “tuna” yakni mengandung kesalahan atau kekurangan, tindakan hukum atau penetapan pejabat pajak sebagai pejabat tata-usaha negara tersebut adalah tetap sah dan/atau tidak boleh diganggu-gugat  karena berhubungan dengan asas kepastian hukum (“rechtzekerheid”) dan demi tegaknya wibawa pemerintah (i.e pejabat tata usaha negara) (“handhaving van het wetting gezag”

Sehingga mana kala penetapan oleh pejabat pajak tersebut ternyata dinyatakan salah oleh putusan yang lebih tinggi– maka sudah sejogjanya masyarakat diberikan ganti rugi (tidak sekedar materi namun lebih luas daripada itu) karena ternyata pejabat pajak sesungguhnya telah “melukai hati” masyarakat (wajib pajak). Seribu kebaikan tidak-lah cukup, namun satu kesalahan saja sudah ber-lebihan.  

Dipandang dari asas kecermatan dan asas umum pemerintahan yang baik, dibatalkannya penetapan oleh pejabat pajak oleh putusan yang lebih tinggi – dapat diartikan bahwa sesungguhnya pejabat pajak tidak bisa menjalankan tugasnya dengan baik (mohon dibaca : ceroboh atau kurang hati-hati)

Atas dasar pemikiran yang demikian, setiap penetapan pajak (baik SKPKB, SKPLB maupun SKPN) – harus tetap dapat dieksekusi. Sehingga setiap pembangkangan terhadap penetapan pajak oleh pejabat pajak baik SKPKB, SKPLB maupun SKPN) tidak seharusnya diperbolehkan.

Tentu dalam situasi seperti saat ini, asas yang ideal tersebut belum bisa dijalankan secara sempurna, karena proses gugatan di Pengadilan Pajak masih merupakan proses yang rumit dan memakan waktu yang tidak sedikit.  Oleh karenanya, agar situasi ideal tersebut dapat berjalan dengan baik sistem operasional Pengadilan Pajak juga mesti dibenahi dengan serius. 

Membaca tulisan Pak Bambang terkait kronologi pemberian imbalan bunga dari awal hingga saat ini, menurut saya otoritas perpajakan rasanya telah bergerak agak menyimpang dari karakternya sebagai pelayanan publik menuju seolah-olah sebagai lembaga pengumpul pajak (yang lebih bercirikan sebagai lembaga swasta). Situasi ini berpengaruh terhadap “corporate value” (nilai nilai organisasi DJP) sebagai pejabat tata usaha negara yang seharusnya lebih mengedepankan aspek pelayanan kepada masyarakat tidak sekedar mengejar target penerimaan negara. 

Kita sangat menyadari bahwa Pajak adalah “darahnya” pemerintahan agar Pelayanan publik bisa berjalan sehingga kita harus memberikan dukungan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) selaku lembaga penghimpun pajak. Namun kita juga sangat berharap teman-teman DJP di (terutama di lapangan) mesti menghormati hak wajib pajak. 

Jangan-lah Wajib Pajak yang mengajukan pengembalian pajak dicari-cari kesalahannya dengan tujuan agar restitusi tersebut tidak kembali dengan segera.  Dan Jangan lupa penyimpangan perbuatan hukum oleh pejabat tata usaha negara yang bersifat pidana yang merugikan masyarakat berpotensi dapat dituntut secara pidana.

Leave a Comment




Enter Captcha Here :

Open chat
1
need help?
BNKcare
Can we help you?