Penyelesaian Gugatan Sederhana adalah tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya sederhana.
Gugatan sederhana diajukan terhadap perkara cidera janji dan /atau perbuatan melawan hukum dengan nilai gugatan materiil paling banyak 500.000.000 , tidak termasuk dalam gugatan sederhana adalah: (a) perkara yang penyelesaian sengketanya dilakukan melalui pengadilan khusus sebagaimana diatur di dalam peraturan perundang-undangan seperti persaingan usaha, sengketa konsumen, Pengadilan Pajak dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial; atau (b). sengketa hak atas tanah.
Para pihak dalam gugatan sederhana terdiri dari penggugat dan tergugat yang masing-masing tidak boleh lebih dari satu, kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama.
Terhadap tergugat yang tidak diketahui tempat tinggalnya, tidak dapat diajukan gugatan sederhana.
Penggugat dan tergugat dalarn gugatan sederhana berdomisili di daerah hukum Pengadilan yang sama. Dalam hal penggugat berada di luar wilayah hukum tempat tinggal atau domisili tergugat, penggugat dalam mengajukan gugatan menunjuk kuasa, kuasa insidentil, atau wakil yang beralamat di wilayah hukum atau domisili tergugat dengan surat tugas dari institusi penggugat.
Penggugat dan tergugat wajib menghadiri secara langsung setiap persidangan dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa, kuasa insidentil atau wakil dengan surat tugas dari institusi penggugat.
Dalam hal penggugat tidak hadir pada hari sidang pertama tanpa alasan yang sah, maka gugatan dinyatakan gugur. Dalam hal tergugat tidak hadir pada hari sidang pertama, maka dilakukan pemanggilan kedua secara patut. Dalam hal tergugat tidak hadir pada hari sidang kedua setelah dipanggil secara patut maka Hakim memutus perkara tersebut secara verstek. Apa itu putusan verstek? Nanti akan dijelaskan. Kita lanjut dulu tentang gugatan sederha ini.
Terhadap putusan verstek tergugat dapat mengajukan perlawanan (verzet) dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah pemberitahuan putusan.
Jika putusan tersebut diberitahukan langsung kepada tergugat dalam gugatan yang tata cara penyelesaian bukan sederhana maka tergugat memiliki waktu 14 hari setelah pemberitahuan untuk mengajukan perlawanan (verzet). Dalam periode tersebut, tergugat dapat mengajukan perlawanan (verzet) sebagai upaya untuk membatalkan atau memperbaiki putusan verstek yang telah diberikan
Dalam hal tergugat pada hari sidang pertama hadir dan pada hari sidang berikutnya tidak hadir tanpa alasan yang sah, maka gugatan diperiksa dan diputus secara contradictoir.
Penggugat dan tergugat dapat menggunakan administrasi perkara di pengadilan secara elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Putusan Verstek
Putusan verstek adalah putusan yang diberikan ketika tergugat tidak hadir atau tidak mengirimkan perwakilan ke pengadilan, meskipun mereka telah secara sah dipanggil. Panggilan yang dimaksud adalah pemberitahuan resmi dan layak kepada pihak-pihak yang terlibat dalam kasus di pengadilan, dengan tujuan agar mereka mematuhi dan melaksanakan permintaan dan perintah yang diberikan oleh majelis hakim atau pengadilan.
Dasar hukum putusan verstek merujuk pada Pasal 125 Ayat (1) HIR yang menyatakan bahwa jika pada tanggal yang telah ditentukan, tergugat tidak hadir dan tidak mengirimkan perwakilan sebagai penggantinya, meskipun telah dipanggil secara patut, maka gugatan tersebut akan diterima dengan putusan tak hadir (verstek), kecuali jika pengadilan menemukan bahwa gugatan tersebut melanggar hak atau tidak beralasan.
Perkara yang diselesaikan dengan putusan verstek dianggap telah diselesaikan secara formal dan materiil. Oleh karena itu, tergugat yang kalah tidak diizinkan untuk mengajukan kembali perkara tersebut, kecuali jika mereka mengajukan perlawanan yang disebut verzet.
Syarat Terkabulnya Putusan Verstek
Untuk mengabulkan putusan verstek, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi:
- Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut oleh pengadilan.
- Tergugat tidak hadir dalam persidangan dan tidak memberikan wakil tanpa alasan yang sah
- Gugatan yang diajukan oleh penggugat didasarkan pada hukum yang berlaku dan memiliki alasan yang masuk akal.
- Tergugat tidak mengajukan eksepsi atau tangkisan dalam kasus tersebut.
Bentuk Putusan Verstek
Bentuk putusan verstek yang mungkin dijatuhkan oleh pengadilan, antara lain:
- Mengabulkan Gugatan Penggugat
- Mengabulkan Sebagian Gugatan Penggugat
- Menyatakan Gugatan Tidak Dapat Diterima (alasan atau dasar hukum yang diajukan oleh penggugat tidak memadai atau tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh hukum)
- Menolak Gugatan Penggugat, bahwa gugatan tersebut tidak beralasan atau tidak memiliki dasar hukum yang kuat, sehingga tidak layak untuk diterima
Alur Gugatan Sederhana
Baca juga : Gugatan Pajak
Sumber : PerMA No.4 tahun 2009