Untuk keperluan penghitungan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia yang modalnya terbagi atas saham-saham, besarnya biaya pinjaman yang ditanggung Wajib Pajak yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam menghitung penghasilan kena pajak dihitung berdasarkan Perbandingan Antara Utang dan Modal.
Biaya pinjaman yang ditanggung Wajib Pajak tersebut meliputi:
- bunga pinjaman;
- diskonto dan premium yang terkait dengan pinjaman;
- biaya tambahan yang terjadi yang terkait dengan perolehan pinjaman (arrangement of borrowings);
- beban keuangan dalam sewa pembiayaan;
- biaya imbalan karena jaminan pengembalian utang; dan
- selisih kurs yang berasal dari penyesuaian terhadap biaya pinjaman tersebut dalam mata uang asing.
Perbandingan Antara Utang dan Modal sebagaimana dimaksud paling tinggi sebesar empat dibanding satu (4:1). Dalam hal besarnya Perbandingan Antara Utang dan Modal Wajib Pajak melebihi besarnya perbandingan (4:1) maka biaya pinjaman yang dapat diperhitungkan dalam menghitung penghasilan kena pajak adalah sebesar biaya pinjaman sesuai dengan Perbandingan Antara Utang dan Modal 4:1
Besarnya biaya pinjaman yang dapat diperhitungkan dalam menghitung penghasilan kena pajak sesuai dengan Perbandingan Antara Utang dan Modal juga wajib memperhatikan ketentuan Pasal 6 dan Pasal 9 Undang-undang PPh.
Referensi :
- PMK No. 169/PMK.010/2015 Tentang Pelaksanaan penentuan besarnya perbandingan antara utang dan modal untuk keperluan penghitungan pajak penghasilan
- PER 25/PJ/2017 tentang Pelaksanaan penentuan besarnya perbandingan antara utang dan modal perusahaan untuk keperluan penghitungan pajak penghasilan dan tata cara pelaporan utang swasta luar negeri
Baca juga aturan tentang dividen yang dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan