Penerapan Global Minimum Tax (GMT) membawa perubahan besar bagi lanskap perpajakan dan investasi di Indonesia. Kebijakan baru ini berpotensi mengamankan penerimaan negara dari praktik penggeseran keuntungan perusahaan multinasional. Namun di sisi lain, ketetapan tarif minimum 15% ini secara langsung menetralkan efektivitas insentif seperti tax holiday. Oleh karena itu, pemerintah perlu segera merumuskan strategi baru agar iklim investasi domestik tetap memiliki daya saing yang tinggi. Mari kita bedah lebih dalam dampak serta langkah antisipasi yang harus diambil oleh Indonesia.
Untuk memudahkan memahami pembahasan ini disarankan untuk membaca artikel sebelumnya : Tarif Pajak Minimum Global 15% -PER 6/2026
Kondisi di Indonesia
Indonesia adalah negara berkembang. Investasi yang masuk umumnya adalah anak perusahaan asing yang induknya ada di Luar negeri. Dengan mekanisme pernerapan Income Inclusion Rule (IIR). Apakah negara domisili perusahaan induk akan mendapatkan keuntungan pemajakan dibanding indonesia apakah benar? Mari kita ulas.
Secara sistem, IIR memang didesain menguntungkan negara domisili perusahaan induk (yang mayoritas adalah negara maju). Akan tetapi, dengan DMTT, asumsi bahwa negara asing akan mendapatkan keuntungan pemajakan atas anak perusahaan di Indonesia menjadi tidak benar. Melalui aturan ini, Indonesia justru berhasil mengamankan potensi penerimaan pajaknya sendiri agar tidak “disetor” ke kas negara lain.
Dalam implementasi Global Minimum Tax yang diadopsi Indonesia, kekhawatiran tersebut sudah diantisipasi.Hak pemajakan tersebut tidak hilang atau “diambil” oleh negara lain karena Indonesia mengadopsi mekanisme pertahanan yang disebut DMTT (Domestic Minimum Top-up Tax). Berikut adalah penjelasan mengapa hak pemajakan Indonesia tetap terlindungi:
1. Peran DMTT sebagai Benteng Hak Pemajakan Domestik
Berdasarkan aturan Global Minimum Tax di Indonesia, pemerintah memberlakukan mekanisme DMTT. Aturan ini memperbolehkan Indonesia untuk memungut sendiri pajak tambahan secara langsung dari anak perusahaan asing yang beroperasi di dalam negeri. Jika tarif pajak efektif mereka di Indonesia terbukti di bawah 15%.
2. Aturan Hierarki Pemajakan
Dalam hukum pajak internasional GloBE, terdapat aturan urutan prioritas yang ketat:
DMTT memiliki kedaulatan tertinggi. Jika Indonesia menerapkan DMTT atas anak perusahaan di dalam negeri, hak pemajakan Indonesia akan didahulukan. Ketika Indonesia sudah memungut pajak tambahan tersebut hingga mencapai tarif efektif 15% melalui DMTT, maka nilai kekurangan pajak di Indonesia menjadi nol (0). Dampaknya, negara asal perusahaan induk tidak bisa lagi menerapkan IIR untuk mengambil pajak dari keuntungan yang dihasilkan di Indonesia, karena pajaknya sudah habis dipungut oleh pemerintah Indonesia.
Berdasarkan ketentuan hukum pajak internasional yang diadopsi dalam PER-6/PJ/2026, urutan prioritas pengenaan pajak tambahan (top-up tax) adalah DMTT sebagai prioritas utama, diikuti oleh IIR, dan terakhir UTPR sebagai jaring pengaman paling akhir.
Siapa yang menerapkan Mekanisme Pemungutan UTPR?
Untuk memahami mengapa UTPR masih bisa diterapkan oleh negara lain meskipun Indonesia sudah punya DMTT, kita harus melihat operasional grup multinasional tersebut secara global. Berikut penjelasan mekanismenya:
1. DMTT Hanya Melindungi Wilayah Indonesia
DMTT yang diterapkan oleh Indonesia hanya berlaku untuk menghitung dan memungut kekurangan pajak dari anak perusahaan yang beroperasi di dalam wilayah Indonesia. Indonesia tidak bisa menggunakan DMTT untuk memajaki anak perusahaan dari grup yang sama yang berada di negara lain.
2. Kapan UTPR Negara Lain “Bergerak”?
Misalkan ada sebuah Grup Perusahaan Multinasional yang memiliki struktur seperti ini: Entitas Induk Utama: Berada di Negara A (Negara Maju). Anak Perusahaan 1: Berada di Indonesia. Anak Perusahaan 2: Berada di Negara X (Negara dengan tarif pajak sangat rendah / tax haven).
Jika Anak Perusahaan 2 di Negara X memiliki tarif pajak efektif hanya 5%, maka ada kekurangan pajak sebesar 10% di Negara X. Kekurangan pajak di Negara X ini idealnya akan diambil oleh Negara A menggunakan aturan IIR. jika Negara A ternyata belum atau tidak menerapkan aturan IIR, maka hak pemajakan atas kekurangan pajak di Negara X tersebut jatuh ke aturan UTPR.
3. Siapa yang Memungut UTPR Tersebut?
Negara-negara lain tempat grup multinasional tersebut beroperasi yang telah mengadopsi aturan UTPR (bisa jadi salah satunya adalah Indonesia sendiri atau negara lain tempat anak perusahaan mereka berada) akan memungut sisa kekurangan pajak dari Negara X tersebut. Pajak ini dipungut secara proporsional dari anak-anak perusahaan lokal mereka.
Bagaimana DMTT Indonesia Menyesuaikan dengan Tax Holiday atau Insentif Tarif?
Ini adalah poin yang sangat krusial. Fasilitas seperti Tax Holiday (pembebasan pajak) atau insentif tarif selama ini diberikan pemerintah untuk menarik investasi asing. Akibat insentif ini, Tarif Pajak Efektif (ETR) perusahaan multinasional di Indonesia bisa turun drastis, bahkan hingga 0%.
Sebelum adanya aturan GloBE, penurunan ETR ini sepenuhnya menjadi keuntungan perusahaan. Namun, dengan berlakunya Pajak Minimum Global (dan DMTT di Indonesia), mekanismenya berubah menjadi seperti ini:
Insentif Tidak Dihapus secara Hukum: Secara aturan domestik, Indonesia tidak menghapus fasilitas tax holiday yang sudah telanjur diberikan kepada investor agar tidak mencederai kepastian hukum dan iklim investasi.
DMTT Mengambil “Hak” yang Dikembalikan: Jika investasi tersebut menikmati tax holiday sehingga ETR-nya menjadi 0%, maka di bawah aturan GloBE terjadi kekurangan pajak sebesar 15% (15% – 0%).
DMTT Menjadi “Penyerap” Kembalinya Pajak: Daripada kekurangan 15% tersebut dibiarkan dan akhirnya dipungut oleh Negara A (negara induk) melalui IIR, Indonesia menggunakan DMTT untuk memungut sendiri 15% tersebut.
Dampak bagi Investor dan Indonesia
Bagi perusahaan multinasional, insentif tax holiday tersebut efektif menjadi “tidak terasa” lagi karena mereka tetap harus membayar pajak total minimal 15%. Namun, dari sisi negara, Indonesia berhasil mengamankan penerimaan pajaknya. Uang pajak tersebut tetap masuk ke kas negara Indonesia (melalui SPT Tahunan PPh DMTT), bukan disetorkan oleh investor ke pemerintah negara asal mereka.
Kesimpulan
Jadi, fakta bahwa Indonesia menerapkan DMTT hanya mengunci agar negara lain tidak bisa mengusik keuntungan yang dihasilkan di Indonesia. Namun, jika grup perusahaan tersebut memiliki anak perusahaan di negara tax haven lainnya yang pajaknya kurang, dan negara induknya tidak menerapkan IIR, maka negara lain (termasuk Indonesia melalui aturan PPh UTPR-nya) bisa menerapkan UTPR untuk memungut kekurangan pajak dari operasi grup tersebut di negara tax haven tadi.
Untuk menjaga agar Indonesia tetap menarik di mata investor asing setelah insentif tarif ini “dinetralkan” oleh GloBE, pemerintah biasanya mengalihkan strategi insentif dari yang mulanya berbasis pajak (tax incentives) menjadi insentif non-pajak atau subsidi langsung (seperti bantuan infrastruktur, subsidi biaya tenaga kerja, atau fasilitas non-fiskal lainnya).
Baca juga : Tax Treaty