Strategi Menghadapi Pemeriksaan Bukti Permulaan Pajak

Pemeriksaan Bukti Permulaan Pajak memerlukan persiapan dokumen yang matang agar proses hukum berjalan dengan lancar dan sesuai regulasi. Oleh karena itu, penting memahami prosedur resmi guna menghindari risiko penyidikan lebih lanjut dari otoritas terkait. Kemudian, pastikan seluruh data transaksi telah tervalidasi dengan benar supaya kepatuhan perpajakan perusahaan tetap terjaga secara optimal.  Langkah awal strategi Menghadapi Pemeriksaan Bukti Permulaan Pajak tentunya memahami aturan tentang BukPer Sebaik-baiknya.

Landasan Hukum

Nomor 177/PMK.03/2022 ini mengatur tentang Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di BiTdang Perpajakan. Pemeriksaan Bukti Permulaan sendiri adalah pemeriksaan yang dilakukan untuk mendapatkan bukti awal mengenai adanya dugaan telah terjadi tindak pidana di bidang perpajakan. Peraturan ini menetapkan protokol standar untuk pemeriksaan bukti permulaan terkait tindak pidana di bidang perpajakan. Fokus utamanya adalah memberikan kepastian hukum dan transparansi dalam sistem perpajakan nasional.

PMK ini diperlukan sebagai pelaksanaan dari ketentuan Pasal 43A ayat (4) Undang-Undang KUP (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan) sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Peraturan ini mulai berlaku setelah 60 hari terhitung sejak tanggal diundangkan (diundangkan pada 5 Desember 2022) dan menggantikan dan mencabut PMK Nomor 239/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan,.

Wewenang Direktur Jenderal Pajak

PMK ini menguraikan otoritas hukum Direktur Jenderal Pajak untuk melakukan pemeriksaan, baik secara terbuka (dengan pemberitahuan) maupun tertutup (tanpa pemberitahuan), guna mengidentifikasi potensi kerugian pada pendapatan negara.

Hak dan Kewajiban Wajib Pajak

Untuk Lebih detail dan mudah dibaca, Hak dan kewajban baik dari sisi Pemeriksa maupun Wajib Pajak disajikan dalam tabulasi berikut ini:

PihakHakKewajiban
Pemeriksa (Fiskus)

1. Melakukan Penggeledahan: Memasuki dan memeriksa rumah, ruangan, atau kendaraan yang diduga menyimpan bukti.

2. Penyegelan: Melakukan penyegelan pada tempat atau dokumen jika Wajib Pajak tidak kooperatif.

3. Permintaan Data: Meminta buku, catatan, dan dokumen dalam bentuk kertas maupun elektronik.

4. Pemanggilan Saksi: Memanggil dan meminta keterangan dari saksi atau pihak ketiga yang berkaitan.

5. Akses Digital: Melakukan forensik digital terhadap perangkat elektronik.

1. Identitas Resmi: Menunjukkan tanda pengenal dan Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan (SPPBP).

2. Penyampaian Maksud: Menjelaskan hak dan kewajiban Wajib Pajak serta alasan dilakukan pemeriksaan.

3. Kerahasiaan: Menjaga kerahasiaan data Wajib Pajak sesuai Undang-Undang.

4. Berita Acara: Membuat Berita Acara atas setiap tindakan (penggeledahan, peminjaman, atau penyegelan).

 

Wajib Pajak

1. Verifikasi Legalitas: Berhak melihat SPPBP dan ID Card pemeriksa sebelum memberikan akses.

2. Pendampingan: Dapat didampingi oleh kuasa hukum atau konsultan pajak selama proses berlangsung.

3. Hak Jawab: Memberikan klarifikasi atas temuan atau dugaan yang disampaikan pemeriksa.

4. Pengungkapan Sukarela: Berhak mengungkapkan ketidakbenaran perbuatan dengan membayar pajak plus sanksi (Pasal 8 ayat 3 UU KUP).

1. Memberikan Akses: Mengizinkan pemeriksa masuk ke tempat yang akan diperiksa atau digeledah.

2. Penyediaan Data: Menyerahkan seluruh dokumen yang diminta paling lambat 1 bulan sejak surat dikirimkan.

3. Keterangan Jujur: Memberikan keterangan lisan atau tulisan yang akurat selama proses pemeriksaan.

4. Menandatangani Berita Acara: Menandatangani dokumen hasil tindakan pemeriksaan yang dilakukan fiskus.

Catatan kuhusus untuk Penggeledahan

berdasarkan Pasal 20-22 PMK 177/2022, dalam hal dilakukan penggeledahan: Pemeriksa dapat meminta bantuan aparat penegak hukum (Polisi) jika diperlukan. Selain itu pemeriksa berhak membuka secara paksa almari, brankas, atau tempat penyimpanan lainnya jika Wajib Pajak menolak membukanya. Setiap barang yang disita atau dipinjam saat penggeledahan wajib dicatatkan dalam Berita Acara Penggeledahan/Penyitaan.

Penyelesaian Administratif

Salah satu poin krusial adalah adanya kesempatan yang sekaligus merupakan hak bagi Wajib Pajak untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan secara sukarela. Dengan mengakui kesalahan dan melunasi kekurangan pajak beserta sanksinya. Sehingga Wajib Pajak dapat menghindari penuntutan pidana penuh,  sepanjang penyidikan belum diberitahukan kepada penuntut umum.

Prosedur dan Persyaratan bagi Pemeriksa:

  1. Dasar Pemeriksaan: Dilakukan berdasarkan pengembangan dan analisis melalui kegiatan intelijen atau kegiatan lain (seperti pengawasan atau pemeriksaan).
  2. Penelaahan: Hasil pengembangan dianalisis untuk menentukan apakah akan dilakukan pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan langsung (jika diketahui seketika), atau tidak ditindaklanjuti,.
  3. Jenis Pemeriksaan: Dapat dilakukan secara Terbuka (dengan pemberitahuan kepada Wajib Pajak) atau Tertutup (tanpa pemberitahuan),.
  4. Jangka Waktu: Dilaksanakan paling lama 12 bulan, dan dapat diperpanjang maksimal 12 bulan berikutnya,.
  5. Penyelesaian: Hasil pemeriksaan dituangkan dalam Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan dengan simpulan apakah akan dilanjutkan ke penyidikan atau dihentikan,,.

Terknis Prosedur pelakasanaan BukPer setelah kegiatan analisis tersebut ditentukan akan dilakukan BukPer maka DJP wajib menerbitkan  surat perintah  sebagai dasar tindakan dan melaksanakan  Prosedur peminjaman atau mungkin bila diperlukan tindakan penyegelan bahan bukti untuk mengamankan data.

Standardisasi Formulir dan Penghitungan

Peraturan ini menyediakan lampiran komprehensif yang berisi contoh format formulir standar (seperti Surat Panggilan, Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan) serta metode penghitungan yang digunakan untuk memproses tindak pidana fiskal.

Dengan demikian melalui pedoman ini, Kementerian Keuangan berupaya menciptakan proses penegakan hukum perpajakan yang lebih terukur, transparan, dan memiliki kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.

Jika anda membutuhkan advise dari Team kami, jangan ragu untuk bertanya.

Baca juga : Update aturan Pemeriksaan Pajak

Leave a Comment