Pada artikel sebelumnya telah dibahas syarat Dividen yang dikecualikan dari objek pajak yaitu harus di investasikan selama tiga tahun, investasi dengan kriteria tertentu dan wajib dilaporkan pada otoritas Pajak. Batas akhir pelaporan tersebut adalah akhir bulan ketiga dan ke empat bagi WPOP dan WP Badan.
Kewajiban Pelaporan realisasi Investasi
Pelaporan ini sering dilupakan, khususnya bagi anda yang berinvestasi di pasar modal. hal ini dapat dipahami karena terbawa pada kebiasaan sebelumnya menganggap dividen bersifat final sudah dipotong dan hanya dilaporkan pada SPT. Tapi kali ini anda wajib melaporkan realisasi investasi karena disyaratkan sebagaimana disebutkan diatas. Ketika anda menerima dividen dari perusahaan tbk, anda langsung mendapatkan laporan dari sekuritas bahwa pajak atas dividen adalah nol, wuiih senangnya!. Artinya anda secara otomatis menikmati dividen bebas pajak dan kewajiban tersebut diatas harus anda penuhi.
Data yang harus disiapkan
Sebelumnya anda harus menyiapkan data yang diperlukan untuk isian pada fitur e-reporting investasi yaitu berupa :
- Data perolehan Dividen yang meliputi, tanggal penerimaan, Nama Perusahaan yang membayar dividen serta jumlah dividen yang diterima. Jadi jika anda berinvestasi di pasar modal dengan portofolio lebih dari satu emiten, maka anda tidak dapat mengisi secara total keseluruhan melainkan satu per satu.
- Data berupa penghasilan yang harus di investasikan, tanggal, bentuk investasi, jumlah dividen yang dibagikan, serta jumlah dividen yang investasikan
Setelah data tersebut siap berikut Langkah-langkah yang harus anda lakukan untuk mengakses fitur e-reporting untuk melaporkan realisasi investasi dividen yang dibebaskan pajak tersebut.
- Login ke DJP online dengan NPWP anda dan masukkan kata sandi
- Masuk ke bagian profil dan lakukan centang pada checkbox e-reporting investasi
- Tekan tombol ubah fitur layanan, dan jawab ya.
- Login Kembali seperti Langkah nomor 1 diatas
- Pilih menu layanan, tekan fitur e-reporting investasi dan pilih menu lapor
- Pada bagian laporan dividen atau penghasilan lain, tekan tombol tambah
- Isi data yang telah dipersiapkan sebelumnya.
Masih tersisa waktu beberapa hari sebelum 31 Maret 2023, belum terlambat, jangan lupa lapor.