PPN Jasa Kesehatan Medis

Aspek Pajak PPN Jasa Kesehatan Medis

PPN Jasa Kesehatan medis semula memperoleh pengecualian pengenaan PPN dalam pasal 4A UU PPN, melalui perubahan UU HPP dimasukkan kedalam kelompok barang/Jasa yang memperoleh fasilitas pasal 16B ayat (1a) huruf J angka 2. Lebih lanjut PP 49/2022 mengatur pemberian fasilitas penyerahan Jasa kena Pajak tertentu yang bersifat strategis dibebaskan dari pengenaan PPN.

Bab IV PP 49/2022 Pasal 10 dan 11 mengatur bahwa :Jasa Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya di dalam Daerah Pabean atau pemanfaatannya dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean dibebaskan dari pengenaan PPN  meliputi jasa pelayanan kesehatan medis.

Apa saja rincian dari Jasa Pelayanan kesehatan medis yang PPN nya dibebaskan dapat diuraikan sebagai berikut :

A. pelayanan kesehatan perorangan dan pelayanan kesehatan masyarakat meliputi jasa :

  1. pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh tenaga medis dan tenaga kesehatan lainnya yaitu :
    • dokter umum, dokter spesialis, dokter gigi, dan dokter gigi spesialis;
    • ahli kesehatan;
    • kebidanan;
    • perawat; dan
    • psikiater, dan tenaga kesehatan lainnya sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tenaga kesehatan

2. pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan  meliputi:

  • jasa rumah sakit,
  • rumah bersalin,
  • klinik kesehatan,
  • fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama dan tingkat lanjut,
  • laboratorium kesehatan, dan sanatorium sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturanperundang-undangan di bidang kesehatan.

3. pelayanan yang diberikan oleh selain tenaga kesehatan.

  • ahli gigi;
  • dukun bayi;
  • paramedis;
  • psikolog; dan
  • tenaga pengobatan alternatif, termasuk yang dilakukan oleh paranormal.

B. pelayanan kesehatan hewan/veteriner berupa jasa dokter hewan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang veteriner.

Pengkreditan Pajak Masukan

Pajak Masukan atas perolehan BKP dan/atau JKP, Impor BKP serta pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean dan/atau Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean yang berkenaan dengan pembebasan PPN tersebut tidak dapat dikreditkan

Surat Keteranga Bebas

Sebagaimana diatur dalam pasal 24 PP 49/2022 atas Jasa yang dibebaskan dari pengenaan PPN ini tidak memerlukan Surat Keterangan Bebas.

Baca juga : PPN dibebaskan atas impor

Leave a Comment




Enter Captcha Here :

Open chat
1
need help?
BNKcare
Can we help you?