Bagi Wajib pajak yg memiliki investasi di Luar Negeri dan menerima Dividen, berikut ini ilustrasi perhitungan dividen yang dikecualikan sbg objek Pajak.
PT F memiliki 100% saham X Corp. (saham tidak diperdagangkan di bursa efek luar negeri) yang berkedudukan di Negara W. Pada tahun 2020, X Corp. membukukan Laba Setelah Pajak sebesar $100.
Pada tanggal 10 Maret 2021:
- a. X Corp. membagikan Dividen $50. Dividen yang diinvestasikan di Indonesia sebesar $30.
- b. X Corp. membagikan Dividen $20. Dividen yang diinvestasikan di Indonesia sebesar $20.
Besarnya Dividen PT F yang dikecualikan dari objek PPh dan yang dikenai PPhsebagai berikut:
Dividen yang dikecualikan dari objek PPh:
- a. PT F (kasus a), se besar $30.
b. PT F (kasus b), sebesar $20.
Dividen yang dikenai PPh (selisih batasan 30% Laba Setelah Pajak dengan Dividen yang diinvestasikan):
- 1. PT F (kasus a), sebesar $0 (tidak ada yang menjadi objek PPh);
- 2. PT F (kasus b), sebesar $10 ($30-$20).
Selisih bagian Laba Setelah Pajak dengan batasan Dividen yang seharusnya diinvestasikan:
- 1. PT F (kasus a), sebesar $70;
- 2 . PT F (kasus b), sebesar $70,
- tidak dikenai PPh.
Baca Juga : Aturan baru tentang dividen