Tidak dikenai PPN

Tidak dikenai PPN atas makanan dan minuman, jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan, jasa penyediaan tempat parkir, dan jasa boga atau katering. Hal ini karena objek tersebut merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah yang sudah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.

Dasar hukum tersebut diatur dalam Peraturan menteri Keuangan R.I. nomor 70/PMK.03/2022 tentang kriteria dan/atau rincian makanan dan minuman, jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan, jasa penyediaan tempat parkir, serta jasa boga atau katering yang tidak dikenai PPN. Hal ini merupakan turunan dari Pasal 4A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN Barang dan Jasa PPnBM stdd terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

A .Makanan dan minuman yang tidak dikenai PPN

Makanan dan minuman yang disajikan baik dikonsumsi ditempat atau tidak: a. di hotel; b. di restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya; dan c. oleh Pengusaha jasa boga atau katering termasuk jenis barang yang tidak dikenai PPN.

Pengecualian

Tidak termasuk makanan dan minuman yang disediakan oleh: a. Pengusaha toko swalayan dan sejenisnya yang tidak semata-mata menjual makanan dan/ atau minuman; b. Pengusaha pabrik makanan dan/ atau minuman; atau c. Pengusaha penyedia fasilitas yang kegiatan usaha utamanya menyediakan pelayanan jasa menunggu pesawat (lounge) pada bandar udara.

B. Jasa kesenian dan hiburan yang tidak dikenai PPN meliputi:

  1. tontonan film atau bentuk tontonan audio visual lainnya yang dipertontonkan secara langsung di suatu lokasi tertentu;
  2. pergelaran kesenian, musik, tari, dan/ atau busana;
  3. kontes kecantikan;
  4. kontes binaraga;
  5. pameran;
  6. pertunjukan sirkus, akrobat, dan sulap;
  7. pacuan kuda dan perlombaan kendaraan bermotor;
  8. permainan ketangkasan;
  9. olahraga permainan dengan menggunakan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran;
  10. rekreasi wahana air, wahana ekologi, wahana pendidikan, wahana budaya, wahana salju, wahana permainan, pemancingan, agrowisata, dan kebun binatang;
  11. panti pijat dan pijat refleksi; dan
  12. diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau perawatan dengan air (spa).

Pengecualian :

  1. kegiatan pelayanan penyediaan tempat/ruang dan/ atau peralatan dan perlengkapan untuk permainan golf; dan
  2. penyerahan jasa digital berupa penayangan (streaming) film atau audio visual lainnya melalui saluran internet atau jaringan elektronik.

C. Jasa perhotelan yang tidak dikenai PPN  

Tidak dikenai PPN meliputi jasa penyewaan kamar dan/ atau jasa penyewaan ruangan untuk kegiatan acara atau pertemuan di:  hotel, hostel, vila, pondok wisata, motel, losmen, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan, wisma tamu (guest house), bungalo, tempat beristirahat (resort), atau pondok wisata (cottage), tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel dan perkemahan mewah (glamping) termasuk fasilitas tambahannya serta fasilitas terkait untuk tamu yang menginap.

fasilitas penunjang Penyewaan Kamar/Ruangan

fasilitas penunjang yang terkait secara langsung dengan jasa penyewaan kamar, dapat berupa pelayanan kamar (room service), pendingin udara (air conditioning), binatu (laundry and dry cleaning), kasur tambahan (extrabed), furnitur dan perlengkapan tetap (fixture), telepon, brankas (safety box), internet, televisi satelit/kabel, dan minibar.

Pengecualian

Tidak termasuk (baca: jasa perhotelan yang  dikenai PPN) paling sedikit berupa:

  • a. jasa penyewaan ruangan untuk selain kegiatan acara atau pertemuan di hotel, hostel, vila, pondok wisata, motel, losmen, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan dan sejenisnya, tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel, atau perkemahan mewah sebagaimana disebut diatas dapat berupa penyewaan ruangan untuk anjungan tunai mandiri (ATM), kantor, perbankan, restoran, tempat hiburan, karaoke, apotek, toko retail, dan klinik;
  • b. jasa penyewaan unit dan/ atau ruangan, termasuk tambahannya serta fasilitas penunjang terkait lainnya, di apartemen, kondominium, dan sejenisnya*; dan
  • c. jasa biro perjalanan atau perjalanan wisata yang diselenggarakan oleh pengelola jasa perhotelan.

*Pengecualian jasa penyewaan unit dan/ atau ruangan, termasuk tambahannya serta fasilitas penunjang terkait lainnya, di apartemen, kondominium, dan sejenisnya, tidak dikenai PPN, didasarkan atas izin usahanya.

D. Jasa Katering yang Tidak dikenai PPN

Pengusaha jasa boga atau katering paling sedikit melakukan kegiatan pelayanan sebagai berikut: a. proses penyediaan bahan baku dan bahan setengah jadi, pembuatan, penyimpanan, dan penyaJ1an berdasarkan pesanan; b. penyajian di lokasi yang diinginkan oleh pemesan dan berbeda dengan lokasi dimana proses pembuatan dan penyimpanan dilakukan; dan c. penyajian dilakukan dengan atau tanpa peralatan dan petugasnya.

Pada saat PMK 70/PMK.03/2022  ini mulai berlaku (1 April 2022) :

  • a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.03/2012 tentang Kriteria Jasa Penyediaan Tempat Parkir yang Termasuk dalam Jenis Jasa yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan
  • b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.010/2015 tentang Kriteria Jasa Boga atau Katering yang Termasuk dalam Jenis Jasa yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan
  • c. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.010/2015 ten tang Kriteria dan/ atau Rincian Jasa Perhotelan yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai
  • d. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 158/PMK.010/2015 tentang Kriteria Jasa Kesenian dan Hiburan yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai

dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Lebih lengkapnya silakan disimak dalam Peraturan berikut ini.

Baca juga : PPN tidak dipungut dan dibebaskan

Usefull link : fiskalpedia

Leave a Comment




Enter Captcha Here :

Open chat
1
need help?
BNKcare
Can we help you?