Tax Holiday

Tax holiday merupakan pemberian fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 130/PMK.010/2020 Tentang pemberian fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan.

Wajib Pajak badan yang melakukan penanaman modal baru pada Industri Pionir dapat memperoleh pengurangan Pajak Penghasilan badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Kegiatan Usaha Utama yang dilakukan.

Yang dimaksud Kegiatan Usaha Utama adalah bidang usaha dan jenis produksi sebagaimana tercantum dalam izin prinsip, izin investasi, pendaftaran penanaman modal, atau izin usaha Wajib Pajak pada saat pengaJuan permohonan pengurangan Pajak Penghasilan badan, termasuk perluasan dan perubahannya sepanjang termasuk dalam kriteria Industri Pionir.

Sementara yang dimaksud Industri Pionir adalah industri yang memiliki keterkaitan yang luas, memberi nilai tambah dan eksternalitas yang tinggi, memperkenalkan teknologi baru, serta meniiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional.

Nilai penanaman modal baru  paling sedikit sebesar Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).

A. Pengurangan Pajak Penghasilan badan diberikan sebesar 100%:

NoJumlah InvestasiPengurangan PPh BadanJangka waktu diberikan Tax Holiday
1Minimal 500 Milyar – <1 Triliun100%5  Tahun
21 Triliun- <5 Triliun100%7   Tahun
35 Trilun – <15 Triliun100%10 Tahun
415 Triliun – <30 Triliun100%15 Tahun
5Minimal 30 Triliun100%20 Tahun
Setelah jangka waktu pemberian pengurangan Pajak Penghasilan badan tersebut berakhir, Wajib Pajak diberikan pengurangan Pajak Penghasilan badan sebesar: 50% (lima puluh persen) dari Pajak Penghasilan badan terutang selama 2 (dua) tahun pajak berikutnya.

B. Pengurangan Pajak Penghasilan badan diberikan sebesar 50%:

50% (lima puluh persen) dari jumlah Pajak Penghasilan badan yang terutang untuk penanaman modal baru  dengan nilai paling sedikit Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah) dan paling banyak kurang dari Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah) diberikan untuk Jangka waktu untuk 5 (lima) tahun pajak.

Setelah jangka waktu pemberian pengurangan Pajak Penghasilan badan berakhir, Wajib Pajak diberikan pengurangan Pajak Penghasilan badan sebesar:25% (dua puluh lima persen) dari Pajak Penghasilan badan terutang selama 2 (dua) tahun pajak berikutnya.

C. Industri Pionir yang diberikan tax holiday meliputi:

  • a. industri logam dasar hulu: ( besi baja atau bukan besi baja,tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi;
  • b. industri pemurnian atau pengilangan minyak dan gas bumi tanpa atau beserta turunannya yang terin tegrasi;
  • c. industri kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi, gas alam, dan/ atau batubara tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi;  
  • d. industri kimia dasar organik yang bersumber dari hasil pertanian, perkebunan, atau kehutanan tanpaatau beserta turunannya yang terintegrasi;
  • e. industri kimia dasar anorganik tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi;
  • f. industri bahan baku utama farmasi tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi;
  • g. industri pembuatan peralatan iradiasi, elektromedikal, atau elektroterapi;
  • h. industri pembuatan komponen utama peralatan elektronika atau telematika;
  • i. industri pembuatan mesin dan komponen utama mesin
  • J. industri pembuatan komponen robotik yang mendukung industri pembuatan mesin mesin manufaktur
  • k. industri pembuatan komponen utama mesm pembangkit tenaga listrik;
  • l. industri pembuatan kendaraan bermotor dan komponen utama kendaraan bermotor;
  • m. industri pembuatan komponen utama kapal;
  • n. industri pembuatan komponen utama kereta api;
  • o. industri pembuatan komponen utama pesawat terbang dan aktivitas penunjang industri dirgantara;
  • p. industri pengolahan berbasis hasil pertanian, perkebunan, atau kehutanan yang menghasilkan bubur kertas (pulp) tanpa atau beserta turunannya;
  • q. infrastruktur ekonomi; atau
  • r. ekonomi digital yang mencakup aktivitas pengolahan data, hosting, dan kegiatan yang berhubungan dengan itu.

Baca Juga Fasilitas PPN dibebaskan/tidak dipungut

Leave a Comment




Enter Captcha Here :

Open chat
1
need help?
BNKcare
Can we help you?