PPh Pasal 23
Subjek Pemotong Atas Penghasilan yang dibayarkan oleh Badan Pemerintah, Badan Dalam Negeri, Penyelenggara Kegiatan, BUT atau Perwakilan Perusahaan luar negeri lainnya kepada WPDN/BUT, dipotong PPh Pasal 23. Pengertian dibayarkan tersebut diatas dalam konteks aturan ini memiliki arti yang luas yaitu ketika disediakan untuk dibayarkan, atau yang telah jatuh tempo pembayarannya itulah apalagi telah dibayarkan, saat … Read more