PPh Pasal 23

Subjek  Pemotong

Atas Penghasilan yang dibayarkan oleh Badan Pemerintah, Badan Dalam Negeri, Penyelenggara Kegiatan, BUT atau Perwakilan Perusahaan luar negeri lainnya kepada WPDN/BUT, dipotong PPh Pasal 23. Pengertian dibayarkan tersebut diatas dalam konteks aturan ini memiliki arti yang luas yaitu ketika disediakan untuk dibayarkan, atau yang telah jatuh tempo pembayarannya itulah apalagi telah dibayarkan, saat itu pula terhutang PPh tersebut.

PPh Pasal 23 harus dipotong dan disetor ke kas negara oleh pihak yang membayar penghasilan dalam jangka waktu paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah pembayaran dilakukan. Penerima penghasilan akan mendapatkan bukti pemotongan PPh sebagai bukti pemotongan pajak yang nantinya dapat digunakan sebagai kredit pajak dalam perhitungan pajak penghasilan yang harus dibayar setiap tahunnya.

Jika penghasilan yang diterima oleh penerima penghasilan sudah merupakan penghasilan yang dikenakan PPh final, maka tidak lagi dikenakan PPh Pasal 23. Contohnya, PPh Pasal 4 ayat (2) atas sewa tanah dan/atau bangunan yang dikenakan PPh final sebesar 10%.

Objek dan tarif PPh Pasal 23

Objek dan tarif pemotongan meliputi penghasilan yang dibayarkan kepada pihak lain berupa :

No.Objek Tarif (tidak Final)
1Dividen, Bunga, Royalti, Hadiah dan Penghargaan selain yang telah dikenakan PPh Pasal 21 dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima/diperoleh WPDN/BUT15% dari Penghasilan Bruto
2Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta selain dari sewa tanah dan bangunan yg sudah dikenakan PPh Pasal 4(2) secara final2% dari Penghasilan Bruto
3Imbalan sehubungan dengan Jasa teknik, Jasa manajemen, Jasa Konstruksi, Jasa Konsultan, dan Jasa lain selain jasa yang telah dipotong PPh 212% dari Ph Penghasilan Bruto

Baca juga : Edukasi Pajak di laman DJP

Baca Juga : Update PPh atas Royalti

Leave a Comment




Enter Captcha Here :

Open chat
1
need help?
BNKcare
Can we help you?