PPN Perdagangan sistem elektronik
PPN Perdagangan sistem elektronik dapat dikenakan kepada Pelaku Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Pelaku Usaha PMSE adalah orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan usaha di bidang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Pelaku usaha ini terdiri dari Pedagang Luar Negeri, Penyedia Jasa Luar Negeri, Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik Luar Negeri, dan/ atau Penyelenggara Perdagangan … Read more