PPh pasal 23
PPh Pasal 23 atas Jasa lain
Atas Penghasilan yang dibayarkan oleh Badan Pemerintah, Badan Dalam Negeri, Penyelenggara Kegiatan, BUT atau Perwakilan Perusahaan luar negeri lainnya kepada WPDN/BUT, dipotong PPh Pasal 23. Untuk Jasa lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat 2 huruf c angka 2 UU PPh, tarif pemotongan adalah sebesar 2% dari dari jumlah bruto tidak termasuk PPN. Contoh : PT ABC … Read more
PPh Pasal 23
Subjek Pemotong Atas Penghasilan yang dibayarkan oleh Badan Pemerintah, Badan Dalam Negeri, Penyelenggara Kegiatan, BUT atau Perwakilan Perusahaan luar negeri lainnya kepada WPDN/BUT, dipotong PPh Pasal 23. Pengertian dibayarkan tersebut diatas dalam konteks aturan ini memiliki arti yang luas yaitu ketika disediakan untuk dibayarkan, atau yang telah jatuh tempo pembayarannya itulah apalagi telah dibayarkan, saat … Read more
Royalti
Bagi musisi/penulis/seniman/inventor/ilmuwan yang memiliki karya, seperti lagu, buku, desain atau model, karya ilmiah yang akan menerima royalti dari intellectual property yang dihasilkan tersebut, maka tulisan ini menjadi relevan karena mengulas update pajak atas royalti. Berdasarkan UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang PPh sbtdd dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, royalti didefinisikan … Read more