Penyelenggara dan Pengusaha Gudang Berikat

Pajak di Kawasan Berikat

Definisi Gudang Berikat Gudang Berikat adalah salah satu bentuk Tempat Penimbunan Berikat. Gudang berikat dimaksudkan untuk menimbun barang impor, dapat disertai 1 (satu) atau lebih kegiatan berupa : pengemasan/pengemasan kembali, penyortiran, penggabungan (kitting), pengepakan, penyetelan, pemotongan atas barangbarang tertentu dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali. Penyelenggara Gudang Berikat Penyelenggara GB adalah badan hukum yang … Read more

Tempat Penimbunan Berikat

Tempat penimbunan berikat

Tempat Penimbunan Berikat (TPB) adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan Bea Masuk (mengacu pada UU Pabean). Tempat Penimbunan Berikat merupakan Kawasan Pabean dan sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Namun Fasilitas fiskal TPB juga diatur dalam UU … Read more