Pengungkapan Ketidakbenaran
Pengungkapan Ketidakbenaran ketika sedang di BUKPER dapat dilakukan WP dengan merujuk Pasal 7 PP 50/22 tentang tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan. (1) Dalam hal Wajib Pajak dilakukan tindakan Pemeriksaan Bukti Permulaan, Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat mengungkapkan dengan pernyataan tertulis mengenai ketidakbenaran perbuatannya, jika: (2) Pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud pada … Read more