PPN Penyerahan JKP Tertentu

Perubahan Istilah dari DPP Nilai lain menjadi PPN Besaran Tertentu

Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu wajib memungut dan menyetorkan PPN yang terutang dengan besaran tertentu. Dulu dikenal dengan istilah DPP Nilai lain. Aturan ini merupakan turunan langsung dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) untuk pemungutan PPN  sektor-sektor tertentu.

Dasar Hukum

PMK No. 71/PMK.03/2022 merupakan regulasi yang secara spesifik mengatur mengenai PPN atas penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) tertentu. Poin pentingnya adalah:

  • Sebelum UU HPP/PMK 71: Banyak jasa menggunakan mekanisme DPP Nilai Lain (berdasarkan PMK 121/2015) di mana tarif PPN tetap 10% (saat itu), namun dikalikan dengan persentase tertentu dari nilai kontrak (misalnya 10% x 10% = 1% efektif).
  • Sesudah PMK 71: Istilah “DPP Nilai Lain” untuk jenis jasa tertentu tersebut kini diformalisasi menjadi PPN Besaran Tertentu. Bersamaan dengan penyesuaian tarif efektif yang kini dihitung dari tarif PPN yang berlaku (11%).

PPN Besaran Tertentu tidak dapat dikreditkan

Pajak masukan tidak dapat dikreditkan atas perolehan BKP dan/atau JKP, impor BKP serta pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean, yang berhubungan dengan penyerahan JKP tertentu.

Tabel JKP Tertentu yang dikenakan tarif efektif dari Besaran Tertentu

Jasa Kena Pajak TertentuBesaran tertentuTarif efektif
a. jasa pengiriman paket sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pos;  10%  dari tarif PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU PPN dikalikan dengan Penggantian;1,1%

b. jasa biro perjalanan wisata dan/ atau jasa agen perjalanan wisata berupa:

  • paket wisata,
  • pemesanan sarana angkutan, dan
  • pemesanan sarana akomodasi, yang penyerahannya tidak didasari pada pemberian komisi/imbalan atas penyerahan jasa perantara penjualan;  
10%  dari tarif PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU PPN dikalikan dengan Harga Jual paket wisata, sarana angkutan, dan akomodasi1,1%

c. jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) yang di dalam tagihan Jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat Biaya transportasi (freight charges) merupakan biaya transportasi yang dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh penerima jasa. Biaya transportasi dengan menggunakan moda angkutan berupa:

  • pesawat,
  • kapal,
  • kereta api, dan/ atau
  • angkutan di jalan.  
10%  dari tarif PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU PPN dikalikan dengan jumlah yang ditagih atau jumlah yang seharusnya ditagih1,1%
d. jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan yang juga menyelenggarakan perjalanan ke tempat lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kriteria dan/ atau rincian jasa keagamaan yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai; 10%  dari tarif PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU PPN dikalikan dengan Harga Jual paket penyelenggaraan perjalanan ke tempat lain, dalam hal tagihan dirinci antara tagihan paket penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan dan tagihan paket penyelenggaraan perjalanan ke tempat lain; atau  

5% dalam hal tagihan tidak dirinci antara tagihan paket penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan dan tagihan paket penyelenggaraan perjalanan ke tempat lain;
1,1%                   0,55%

e. jasa penyelenggaraan meiliputi:

  1. pemasaran dengan media voucer;
  2. layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi voucer; dan
  3. program loyalitas dan penghargaan pelanggan ( consumer loyalty/ reward program), yang penyerahannya tidak didasari pada pemberian komisi dan tidak terdapat selisih (margin). Mengacu dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penghitungan dan pemungutan PPN  serta pajak penghasilan atas penyerahan/penghasilan sehubungan dengan penjualan pulsa, kartu perdana, token, dan voucer.  
  10%  dari tarif PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU PPN dikalikan dengan Harga Jual voucer.  1,1%

Aturan yang dicabut dan sudah tidak Berlaku

Dengan berlakunya PMK No. 71/PMK.03/2022  ini maka sebagian pasal dari beberapa ketentuan berikut:

  • 1. Pasal 2 huruf j, huruf k, dan huruf m PMK Nomor 121/PMK.03/2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.03/2010 tentang Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 950);
  • 2. Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.03/2020 tentang Kriteria dan/atau Rincian Jasa Keagamaan yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 819); dan
  • 3 . Pasal 13 ayat (5) huruf b dan Pasal 16 ayat (4) huruf b, PMK Nomor 6/PMK.03/2021 tentang Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai serta Pajak Penghasilan atas Penyerahan / Penghasilan sehubungan dengan Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token, dan Voucer (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 42),

dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Ketentuan PMK ini hanya mencabut sebagian dari PMK tersebut diatas, sehingga jika ingin melihat aturan yang lengkap dan seutuhnya tetap harus melihat PMK sebelumnya yang pasal-pasalnya tidak dicabut dan tentunya masih berlaku.

Baca Juga : PPN membangun Sendiri

 

Leave a Comment