Perubahan Istilah dari DPP Nilai lain menjadi PPN Besaran Tertentu
Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu wajib memungut dan menyetorkan PPN yang terutang dengan besaran tertentu. Dulu dikenal dengan istilah DPP Nilai lain. Aturan ini merupakan turunan langsung dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) untuk pemungutan PPN sektor-sektor tertentu.
Dasar Hukum
PMK No. 71/PMK.03/2022 merupakan regulasi yang secara spesifik mengatur mengenai PPN atas penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) tertentu. Poin pentingnya adalah:
- Sebelum UU HPP/PMK 71: Banyak jasa menggunakan mekanisme DPP Nilai Lain (berdasarkan PMK 121/2015) di mana tarif PPN tetap 10% (saat itu), namun dikalikan dengan persentase tertentu dari nilai kontrak (misalnya 10% x 10% = 1% efektif).
- Sesudah PMK 71: Istilah “DPP Nilai Lain” untuk jenis jasa tertentu tersebut kini diformalisasi menjadi PPN Besaran Tertentu. Bersamaan dengan penyesuaian tarif efektif yang kini dihitung dari tarif PPN yang berlaku (11%).
PPN Besaran Tertentu tidak dapat dikreditkan
Pajak masukan tidak dapat dikreditkan atas perolehan BKP dan/atau JKP, impor BKP serta pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean, yang berhubungan dengan penyerahan JKP tertentu.
Tabel JKP Tertentu yang dikenakan tarif efektif dari Besaran Tertentu
| Jasa Kena Pajak Tertentu | Besaran tertentu | Tarif efektif |
| a. jasa pengiriman paket sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pos; | 10% dari tarif PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU PPN dikalikan dengan Penggantian; | 1,1% |
b. jasa biro perjalanan wisata dan/ atau jasa agen perjalanan wisata berupa:
| 10% dari tarif PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU PPN dikalikan dengan Harga Jual paket wisata, sarana angkutan, dan akomodasi | 1,1% |
c. jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) yang di dalam tagihan Jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat Biaya transportasi (freight charges) merupakan biaya transportasi yang dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh penerima jasa. Biaya transportasi dengan menggunakan moda angkutan berupa:
| 10% dari tarif PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU PPN dikalikan dengan jumlah yang ditagih atau jumlah yang seharusnya ditagih | 1,1% |
| d. jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan yang juga menyelenggarakan perjalanan ke tempat lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kriteria dan/ atau rincian jasa keagamaan yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai; | 10% dari tarif PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU PPN dikalikan dengan Harga Jual paket penyelenggaraan perjalanan ke tempat lain, dalam hal tagihan dirinci antara tagihan paket penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan dan tagihan paket penyelenggaraan perjalanan ke tempat lain; atau 5% dalam hal tagihan tidak dirinci antara tagihan paket penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan dan tagihan paket penyelenggaraan perjalanan ke tempat lain; | 1,1% 0,55% |
e. jasa penyelenggaraan meiliputi:
| 10% dari tarif PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU PPN dikalikan dengan Harga Jual voucer. | 1,1% |
Aturan yang dicabut dan sudah tidak Berlaku
Dengan berlakunya PMK No. 71/PMK.03/2022 ini maka sebagian pasal dari beberapa ketentuan berikut:
- 1. Pasal 2 huruf j, huruf k, dan huruf m PMK Nomor 121/PMK.03/2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.03/2010 tentang Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 950);
- 2. Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.03/2020 tentang Kriteria dan/atau Rincian Jasa Keagamaan yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 819); dan
- 3 . Pasal 13 ayat (5) huruf b dan Pasal 16 ayat (4) huruf b, PMK Nomor 6/PMK.03/2021 tentang Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai serta Pajak Penghasilan atas Penyerahan / Penghasilan sehubungan dengan Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token, dan Voucer (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 42),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan PMK ini hanya mencabut sebagian dari PMK tersebut diatas, sehingga jika ingin melihat aturan yang lengkap dan seutuhnya tetap harus melihat PMK sebelumnya yang pasal-pasalnya tidak dicabut dan tentunya masih berlaku.
Baca Juga : PPN membangun Sendiri
