PPN Jasa Keagamaan

Dasar hukum PPN Jasa Keagamaan

PPN Jasa Keagamaan diatur dalam PMK 92/PMK.03/2020 tentang Kriteria dan/atau Rincian Jasa Keagamaan yang Tidak Dikenai PPN ini merupakan pelaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (2) PP 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan PPnBM s.t.d.t.d. dengan UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan PPnBM.

Kelompok Jasa Keagamaan yang tidak dikenai PPN

Jasa tertentu dalam kelompok jasa keagamaan yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 PMK 92/PMK.03/2020 meliputi:
a. jasa pelayanan rumah ibadah;
b. jasa pemberian khotbah atau dakwah;
c. jasa penyelenggaraan kegiatan keagamaan; dan
d. jasa lainnya di bidang keagamaan

Jasa Penyelenggaraan perjalanan Ibadah keagamaan

Ringkasan ketentuan Jasa Lain di Bidang Keagamaan berdasarkan Pasal 4, 5, dan 6 yang Anda sampaikan dalam bentuk tabel agar lebih mudah dipahami:

Kategori PenyelenggaraJenis Layanan IbadahDestinasi / PesertaSyarat Khusus
Pemerintah (Pasal 4 ayat 2)

1. Haji Reguler


2. Umrah

Kota Makkah & Kota MadinahDikelola langsung oleh instansi pemerintah terkait.
Biro Perjalanan Wisata (Pasal 4 ayat 3)Haji Khusus & UmrahKota Makkah & Kota MadinahWajib memiliki izin resmi dari Menteri Agama (Pasal 6).
 KristenKota Yerusalem & Kota SinaiKhusus untuk peserta beragama Kristen.
 KatolikVatikan & Kota LourdesKhusus untuk peserta beragama Katolik.
 HinduKota Uttar Pradesh & Kota HaryanaKhusus untuk peserta beragama Hindu.
 BuddhaKota Bodh Gaya & Kota BangkokKhusus untuk peserta beragama Buddha.
 KhonghucuKota QufuKhusus untuk peserta beragama Khonghucu.

Cakupan dan Ketentuan Tambahan

Berdasarkan Pasal 5 dan Pasal 6, terdapat beberapa poin penting yang melingkupi jasa-jasa di atas:

  • Cakupan Layanan: Meliputi penyerahan paket perjalanan, pemesanan sarana angkutan, pemesanan akomodasi, serta jasa bimbingan ibadah.
  • Ketentuan Biaya: Penyerahan jasa tersebut tidak didasari pada pemberian komisi atau imbalan atas jasa perantara penjualan (murni biaya penyelenggaraan ibadah).
  • Aspek Legalitas: Khusus untuk Biro Perjalanan Wisata yang menyelenggarakan Haji Khusus dan Umrah, wajib memiliki izin operasional dari kementerian yang membidangi urusan agama.

DPP Nilai Lain dan Pengenaan PPN

Dalam konteks Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Indonesia, perlakuan terhadap jasa biro perjalanan wisata yang menyelenggarakan ibadah keagamaan memiliki aturan khusus agar tidak membebani jamaah secara berlebihan, namun tetap menangkap aspek komersial dari margin yang diambil travel.

Berdasarkan regulasi yang berlaku (terutama merujuk pada PMK Nomor 71/PMK.03/2022 tentang PPN atas Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu), berikut adalah penjelasannya:

1. Dasar Pengenaan Pajak (DPP)

Jika biro perjalanan (travel) mengambil keuntungan dari paket yang dijual, Penghitungan PPN menggunakan DPP Nilai Lain. DPP Bukan dari Seluruh Harga Paket: Karena di dalam harga paket terdapat komponen jasa keagamaan yang merupakan objek non-PPN (seperti biaya visa, akomodasi ibadah, dll), maka PPN tidak dipungut dari total nilai tagihan.

2. Rumus Perhitungan DPP Nilai Lain

Untuk Jasa Perjalanan Ibadah yang menyertakan perjalanan ke tempat lain (wisata), DPP-nya adalah sebesar 10% dari total harga paket. Maka, tarif efektif PPN yang dipungut dari konsumen adalah: 1,1% x harga paket. (Berasal dari tarif PPN 11% dikali DPP Nilai Lain 10%)

Jadi Untuk menentukan dari mana PPN dihitung, kita harus melihat struktur paketnya:

Kondisi PaketDasar Pengenaan Pajak (DPP)Tarif Efektif PPN
Murni Perjalanan Ibadah (Tanpa Wisata Tambahan)Bebas PPN / Non-JKP0%
Ibadah + Wisata (Paket gabungan/tur tambahan)10% dari Harga Jual Paket1,1% dari Harga Jual
Hanya Jasa Perantara (Komisi/Fee saja)Harga Jual (Komisi/Fee)11% dari Komisi

 

Baca Juga : PPN Pelayanan Rumah Duka

Leave a Comment