Subjek Pemotong
Atas Penghasilan yang dibayarkan oleh Badan Pemerintah, Badan Dalam Negeri, Penyelenggara Kegiatan, BUT atau Perwakilan Perusahaan luar negeri lainnya kepada WPDN/BUT, dipotong PPh Pasal 23. Pengertian dibayarkan tersebut diatas dalam konteks aturan ini memiliki arti yang luas yaitu ketika disediakan untuk dibayarkan, atau yang telah jatuh tempo pembayarannya itulah apalagi telah dibayarkan, saat itu pula terhutang PPh tersebut.
PPh Pasal 23 harus dipotong dan disetor ke kas negara oleh pihak yang membayar penghasilan dalam jangka waktu paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah pembayaran dilakukan. Penerima penghasilan akan mendapatkan bukti pemotongan PPh sebagai bukti pemotongan pajak yang nantinya dapat digunakan sebagai kredit pajak dalam perhitungan pajak penghasilan yang harus dibayar setiap tahunnya.
Jika penghasilan yang diterima oleh penerima penghasilan sudah merupakan penghasilan yang dikenakan PPh final, maka tidak lagi dikenakan PPh Pasal 23. Contohnya, PPh Pasal 4 ayat (2) atas sewa tanah dan/atau bangunan yang dikenakan PPh final sebesar 10%.
Objek dan tarif PPh Pasal 23
Objek dan tarif pemotongan meliputi penghasilan yang dibayarkan kepada pihak lain berupa :
No. | Objek | Tarif (tidak Final) |
1 | Dividen, Bunga, Royalti, Hadiah dan Penghargaan selain yang telah dikenakan PPh Pasal 21 dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima/diperoleh WPDN/BUT | 15% dari Penghasilan Bruto |
2 | Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta selain dari sewa tanah dan bangunan yg sudah dikenakan PPh Pasal 4(2) secara final | 2% dari Penghasilan Bruto |
3 | Imbalan sehubungan dengan Jasa teknik, Jasa manajemen, Jasa Konstruksi, Jasa Konsultan, dan Jasa lain selain jasa yang telah dipotong PPh 21 | 2% dari Ph Penghasilan Bruto |
Baca juga : Edukasi Pajak di laman DJP
Baca Juga : Update PPh atas Royalti