Perdagangan Bebas

Perdagangan Bebas ASEAN-Australia-Selandia Baru

Barang impor dapat dikenakan Tarif Preferensi yang besarnya dapat berbeda dari tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN). Tarif Preferensi dalam konteks ini adalah tarif bea masuk berdasarkan Persetujuan Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN-Australia-Selandia Baru yang besaran tarifnya ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai penetapan tarif bea masuk dalam rangka ASEANAustralia-New Zealand (AANZ) Free Trade Area.

Bahwa ketentuan mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor sebagai pelaksanaan dari Persetujuan Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN-Australia-Selandia Baru, telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.04/2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional.

Dengan berlakunya PMK 168/PMK.04/2020, maka PMK 229 /PMK.04/2017 beserta perubahannya ketiga  dengan PMK 124/PMK.04/2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Rules of Origin

Ketentuan Asal Barang terdiri dari:
a. kriteria asal barang ( origin criteria);
b. kriteria pengiriman (consignment criteria); dan
c. ketentuan prosedural (procedural provisions).

Kriteria asal barang (origin criteria) meliputi:
a. barang yang seluruhnya diperoleh atau diproduksi di 1 ( satu) Negara Anggota ( wholly obtained atau produced);
b. barang yang diproduksi di Negara Anggota dengan hanya menggunakan Bahan Originating yang berasal
dari 1 (satu) atau lebih Negara Anggota (produced exclusively); atau
c. barang yang tidak seluruhnya diperoleh atau diproduksi di 1 ( satu) Negara Anggota ( not wholly obtained atau produced) yang merupakan barang yang termasuk dalam daftar PSR sesuai dengan ketentuan
yang diatur dalam Annex 2 Protokol Perubahan Pertama terhadap Persetujuan Pembentukan Kawasan
Perdagangan Bebas ASEAN-Australia-Selandia Baru.

Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN- Australia-Selandia Baru diatur degan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 168/PMK.04/2020  sebagaimana terlampir

Baca juga PMK Nomor 44/PMK.010 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Pembentukan Kawasan Perdagangan Asean Australia Selandia Baru ( ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area.

Leave a Comment




Enter Captcha Here :

Open chat
1
need help?
BNKcare
Can we help you?