Pemberian Imbalan bunga Pajak

Imbalan bunga pajak diatur dalam PMK 18 Tahun 2021 Pasal 83. Pemberian imbalan bunga kepada wajib pajak merupakan keseimbangan hak yang diberikan oleh pembuat peraturan perundang-undangan.

Bagi anda yang mengajukan keberatan, banding, PK yang mana sebelumnya SPT WP menyatakan Lebih bayar dan pada pembahasan akhir WP masih menyatakan Lebih bayar, bilamana kelak diputus dan dimenangkan, maka WP berhak mendapat imbalan bunga sebagaimana diatur dalam pasal 83 ayat (1) huruf d.

Ayat(1) : Imbalan bunga yang terkait dengan PPh, PPN, dan PPnBM diberikan kepada Wajib Pajak dalam hal terdapat:

a. keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) Undang-Undang KUP;

  • Bunyi Pasal 11 ayat (3) : Apabila pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan setelah jangka waktu 1 (satu) bulan, Pemerintah memberikan imbalan bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, dihitung sejak batas waktu penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak berakhir sampai dengan saat dilakukan pengembalian kelebihan dan diberikan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan. ***

b. keterlambatan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B ayat (3) Undang-Undang KUP;

Sebelum merujuk ke pasal 17B ayat (3),  ayat ini terkait dengan ayat (1) dan ayat (2)

  • Ayat (1) : Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, selain permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C dan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17D, harus menerbitkan surat ketetapan pajak paling lama 12 (dua belas) bulan sejak surat permohonan diterima secara lengkap. *)
  • Ayat (2) :Apabila setelah melampaui jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dianggap dikabulkan dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar harus diterbitkan paling lama 1 (satu) bulan setelah jangka waktu tersebut berakhir. *)
  • Ayat (3) Apabila Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar terlambat diterbitkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kepada Wajib Pajak diberi imbalan bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan saat diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar. ***)

c. keterlambatan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B ayat ( 4) Undang-Undang KUP; ini dalam hal pemeriksaan BukPer dihentikan, penyidikan dihentikan ,  pentuntutan yang di putus bebas yang hasil dari pemeriksaan diterbitkan SKPLB

d. kelebihan pembayaran pajak karena pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali, dikabulkan sebagian atau seluruhnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27B ayat (1) Undang-Undang KUP; atau kelebihan pembayaran pajak karena Surat Keputusan Pembetulan, surat keputusan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak, atau surat keputusan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang mengabulkan sebagian atau seluruh permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27B ayat (3) Undang-Undang KUP, kecuali:

  • 1. kelebihan pembayaran pajak karena  Surat yang terkait dengan Keputusan Pembetulan Persetujuan Bersama; atau
  • 2. kelebihan pembayaran pajak karena surat keputusan pembatalan surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf d Undang-Undang KUP.

Ayat(2) Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diberikan terhadap kelebihan pembayaran pajak paling banyak sebesar jumlah lebih bayar yang disetujui Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan atas Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar yang telah diterbitkan:

  • a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;
  • b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;
  • c. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau
  • d. Surat Ketetapan Pajak Nihil.

Ayat(3) Jumlah lebih bayar yang disetujui Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan jumlah lebih bayar menurut Wajib Pajak yang disampaikan oleh Wajib Pajak pada saat Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.

Ayat(4) Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar dengan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.

Ayat(5) Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tidak diberikan terhadap kelebihan pembayaran pajak karena diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, yang berasal dari pembayaran atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, baik yang disetujui maupun tidak disetujui Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.

Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga

Pasal 91

(1) Dalam hal terdapat imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83, Wajib Pajak mengajukan permohonan pemberian imbalan bunga kepada Kepala KPP tempat Wajib Pajak terdaftar atau tempat PKP dikukuhkan.

(2) Dalam hal terdapat imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84, Wajib Pajak mengajukan permohonan pemberian imbalan bunga kepada Kepala KPP tempat objek pajak PBB diadministrasikan

(3) Penyampaian permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) a tau ayat (2) dilakukan secara:

  • a. elektronik, melalui saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak; atau
  • b. tertulis, dengan mencantumkan nomor rekening dalam negen Wajib Pajak.

( 4) Permohonan secara tertulis se bagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b disampaikan:

  • a. secara langsung;
  • b. melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau
  • c. melalui perusahaan jasa ekspedisi a tau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.

Pasal92

(1) Direktur Jenderal Pajak menerbitkan SKPIB jika permohonan pemberian imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat ( 1) a tau Pasal 91 ayat (2):

  • a. memenuhi ketentuan pemberian imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 atau Pasal 84; dan
  • b. mencantumkan nomor rekening dalam negeri Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (3).

(2) Penerbitan SKPIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terkait dengan pemberian imbalan bunga atas kelebihan pembayaran pajak karena pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat ( 1) huruf d, dapat dilakukan jika:

  • a. Surat Keputusan Keberatan tidak diajukan permohonan banding ke Pengadilan Pajak;
  • b. Putusan Banding telah diterima oleh kantor Direktorat Jenderal Pajak yang berwenang memberikan imbalan bunga; atau
  • c. Putusan Peninjauan Kembali telah diterima oleh kantor Direktorat Jenderal Pajak yang berwenang memberikan imbalan bunga.

(3) Dalam hal SKPIB tidak diterbitkan karena permohonan pemberian imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (1) atau Pasal 91 ayat (2) tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Direktur Jenderal Pajak menerbitkan pemberitahuan SKPIB tidak diterbitkan kepada Wajib Pajak.

(4) SKPIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau pemberitahuan SKPIB tidak diterbitkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan paling lama 1 (satu) bulan sejak permohonan pemberian imbalan bunga diterima secara lengkap oleh KPP.

(5) Ketentuan mengenai format SKPIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran XX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Jika Wajib pajak masih memiliki utang pajak maka Imbalan bunga tersebut akan diperhitungkan terdahap utang pajak yang di kenal dengan Surat Keputusan Perhitungan Pemberian Imbalan Bunga yang selanjutnya disingkat SKPPIB adalah surat keputusan yang digunakan sebagai dasar untuk memperhitungkan imbalan bunga dalam SKPIB dengan Utang Pajak dan/ atau pajak yang akan terutang.

Pasal 96

(1) Atas dasar SKPPIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (3), Kepala KPP atas nama Menteri Keuangan menerbitkan SPMIB.

(2) Dalam hal terdapat kesalahan dalam penerbitan SPMIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala KPP atas nama Menteri Keuangan membetulkan SPMIB sepanjang belum diterbitkan SP2D

SP2D  Surat Perintah Pencairan Dana adalah surat yang diterbitkan oleh Kepala KPPN selaku Kuasa Bendahara Umum Negara untuk melaksanakan pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara berdasarkan SPMIB.

(3) Ketentuan mengenai format SPMIB sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) tercantum dalam Lampiran XXV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(4) SPMIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam rangkap 4 (empat), dengan peruntukan:

  • a. lembar ke-1 dan lembar ke-2 untuk KPPN;
  • b. lembar ke-3 untuk Wajib Pajak; dan
  • c. lembar ke-4 untuk arsip KPP.
  • (5) SKPPIB dan SPMIB beserta ADK disampaikan ke KPPN

Baca juga : Dinamika imbalan bunga; Perhitungan Imbalan bunga

Leave a Comment




Enter Captcha Here :

Open chat
1
need help?
BNKcare
Can we help you?