Pengajuan Keberatan Bea dan Cukai

Keberatan atas Surat Ketetapan Bea dan Cukai

Dalam dunia kepabeanan, tak jarang terjadi perbedaan pendapat antara pengguna jasa dengan Pejabat Bea dan Cukai mengenai tarif, nilai pabean, atau sanksi administrasi. Jika Anda merasa penetapan tersebut tidak tepat, hukum memberikan ruang untuk melakukan sanggahan melalui mekanisme Keberatan.

1. Dasar Hukum

Prosedur keberatan ini diatur secara ketat agar tercipta kepastian hukum. Dasar hukum utamanya meliputi:

  • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
  • Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai (beserta perubahannya).

Objek keberatan

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal atas penetapan yang dilakukan oleh pejabat Bea dan Cukai mengenai :

  1. tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk yang mengakibatkan kekurangan pembayaran, antara lain berupa : Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP),   Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai dan/atau Pajak (SPPBMCP) atau Surat Penetapan Pabean (SPP)
  2. Selain tarif dan/atau Nilai Pabean untuk penghitungan bea masuk
  3. Pengenaan Bea Keluar

Prosedur dan Cara Mengajukan

Saat ini, proses pengajuan dilakukan secara elektronik melalui sistem CEISA (Portal Pengguna Jasa). Secara garis besar langkahnya adalah sebagai berikut:

  • Diajukan tertulis dalam bahasa Indonesia. Mencantumkan alasan yang jelas mengapa penetapan tersebut dianggap tidak benar.
  • Sertakan bukti pendukung seperti Invoice, Packing List, Bill of Lading (BL), atau bukti bayar/kontrak untuk memperkuat argumentasi Anda.
  • Diajukan oleh orang yang berhak dalam hal badan hukum diwakili oleh orang yang namanya tercantum dalam akta pendirian/Perubahan Badan hukum tersebut
  • Jika keberatan terkait tagihan pungutan, Anda wajib menyerahkan jaminan sebesar tagihan yang belum dilunasi.  Jaminan bisa berupa jaminan tunai, jaminan bank, atau jaminan dari perusahaan asuransi.
  • Dilampiri salinan penetapan pejabat bea dan cukai yang diajukan keberatan
  • Catatan: Jika keberatan atas sanksi denda, jaminan tidak bersifat opsional tetapi menjadi syarat formal agar keberatan diproses.

Batas Waktu Pengajuan dan Keputusan

Ketepatan waktu adalah kunci. Jika melewati batas, hak Anda untuk berkeberatan akan gugur secara hukum.

TahapanBatas Waktu
Pengajuan KeberatanMaksimal 60 hari sejak tanggal surat penetapan (SPTNP/SPKTNP).
Keputusan DirjenDirjen Bea Cukai wajib memberikan keputusan dalam waktu 60 hari sejak berkas diterima lengkap.

Penting: Jika dalam 60 hari Dirjen Bea Cukai tidak memberikan keputusan, maka keberatan Anda dianggap dikabulkan secara hukum dan jaminan harus dikembalikan.

Alur Singkat Proses Keberatan

  1. Penetapan: Anda menerima surat tagihan/sanksi.
  2. Penyerahan Jaminan: Menitipkan sejumlah uang/dokumen jaminan ke kantor Bea Cukai.
  3. Submit Dokumen: Mengunggah surat keberatan dan bukti ke sistem CEISA.
  4. Penelitian: Tim dari Direktorat Keberatan dan Banding akan meneliti alasan Anda.
  5. Putusan: Hasilnya bisa berupa Diterima Seluruhnya, Diterima Sebagian, atau Ditolak.

Jika keputusan Dirjen Bea Cukai masih belum memuaskan atau menolak keberatan Anda, langkah hukum selanjutnya adalah mengajukan Banding ke Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 hari sejak tanggal keputusan keberatan.

 

Baca juga : Banding atas SPKTNP

Leave a Comment