Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal atas penetapan yang dilakukan oleh pejabat Bea dan Cukai mengenai :
- tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk yang mengakibatkan kekurangan pembayaran, antara lain berupa : Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP), Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai dan/atau Pajak (SPPBMCP) atau Surat Penetapan Pabean (SPP)
- Selain tarif dan/atau Nilai Pabean untuk penghitungan bea masuk
- Pengenaan Bea Keluar
Surat Keberatan diajukan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai sedikitnya harus memehui syarat :
- Diajukan tertulis dalam bahasa Indonesia
- Diajukan oleh orang yang berhak dalam hal badan hukum diwakili oleh orang yang namanya tercantum dalam akta pendirian/Perubahan Badan hukum tersebut
- Dilampiri bukti penerimaan jaminan sebesar tagihan yang harus dibayar; dan
- Dilampiri salinan penetapan pejabat bea dan cukai yang diajukan keberatan
- Disertai alasan dengan alasan dan dilampiri dengan data dan/atau bukti yang mendukung alasan pengajuan keberatan.