Yuk mengenal Lembaga National Single Window (LNSW). lembaga ini merupakan unit organisasi non Eselon yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan yang mempunyai tugas
- melaksanakan pengelolaan Indonesia National Single Window dan
- penyelenggaraan Sistem Indonesia National Single Window dalam penanganan dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan dokumen lain, yang terkait dengan ekspor, impor, dan/atau dokumen logistik nasional secara elektronik.
Lembaga ini dipimpin oleh seorang Kepala dan beberapa direktorat dibawahnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 78 /pmk.01/2022 tentang organisasi dan tata kerja lembaga national single window
Sejarah terbentuknya Lembaga National Single Window (LNSI) / INSW
Dikutip dari laman LNSI Lahirnya Lembaga ini Ketika dimulai adanya Deklarasi ASEAN Concord II (Bali Concord II) pada tahun 2003 Yang dilatarbelakangi oleh adanya kesepakatan para Pemimpin negara anggota ASEAN yang dikenal dengan Declaration of ASEAN Concord II (Bali Concord II) tahun 2003 dan ditindaklanjuti dengan adanya Agreement to Establish and Implement The ASEAN Single Window (ASW), yang ditandatangani oleh menteri-menteri ekonomi negara ASEAN pada tanggal 9 Desember 2005 di Kuala Lumpur, dimana dari Indonesia diwakili oleh Menteri Perdagangan RI. Adapun uraian detail dan penjelasan teknis dari ASW tersebut dituangkan ke dalam Protocol to Establish and Implement The ASEAN Single Window (ASW), yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan pada bulan Desember 2006, berikut perubahan Lembaga ini sampai dengan saat ini
Tahun 2008 Pengembangan Sistem INSW
Dalam rangka penguatan proses pengembangan Sistem INSW tersebut, diterbitkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2008 tentang Penggunaan Sistem Elektronik Dalam Kerangka Indonesia National Single Window sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2008 tentang Penggunaan Sistem Elektronik Dalam Kerangka Indonesia National Single Window Perpres 10/2008 sebagaimana telah diubah dengan Perpres 35/2012.
Tahun 2015 PP INSW diubah menjadi Lembaga National Single Window (LNSW)
Dalam proses pelaksanaan tugas sejak 2015, PP INSW dihadapkan pada beberapa persoalan baik teknis maupun administratif. Guna mengatasi persoalan ini, Dewan Pengarah telah menginisiasi perubahan Perpres 10/2008 sebagaimana telah diubah dengan dengan Perpres 35/2012 dan Perpres 76/2014 dengan mengangkat isu penguatan Lembaga
Tahun 2018 Lembaga National Single Window
Wujud implementasi dari pembangunan, pengembangan dan penerapan sistem NSW di Indonesia adalah dengan dioperasikannya Portal INSW (Indonesia National Single Window) yang dapat diakses oleh seluruh masyarakat, para pelaku usaha dan semua pihak yang memerlukan layanan yang terkait dengan ekspor dan/atau impor.
Menilik historis diatas Lembaga Nasional Single Window (LNSI) atau Indonesian National Single Window (INSW) lahir lantaran komitmen para negara peserta ASEAN membentuk ASEAN Single Window (ASW). INSW hadir sebagai referensi tunggal bagi negara lain dalam berdagang dengan Indonesia.
INSW mengintegrasi informasi persyaratan fasilitasi perdagangan, sekaligus mengintegrasi layanan fasilitas perdagangan antarinstansi, khususnya bagi fasilitasi perdagangan antarnegara. Integrasi tersebut menciptakan satu kesatuan layanan pemerintah secara single window, termasuk untuk mempermudah pengurusan perizinan ekspor-impor, persyaratan edar, hingga kemudahan customs clearance dan cargo release.
Di samping itu, hadirnya Indonesia National Trade Repository (INTR) pada portal INSW yang juga merupakan gerbang akses layanan dan informasi antara ASW dan layanan NSW Indonesia, maupun gerbang akses bagi layanan NSW bagi pengusaha di Indonesia.
Dalam INTR terdapat fitur :
- Simulasi Penghitungan biaya ekspor/ Impor Barang
- Peraturan-Peraturan dari berbagai macam tematik pilihan
- Bagian dari Trade Repository di ASEAN yang dikelola NTR Indonesia berisikan Perdagangan Indonesia
- Referensi dari berbagai macam jenis
Selain NTR juga tersedia Aplikasi LNSW yang terdiri dari berbagai modul- modul aplikasi antara lain sepertiSSm Pengangkut, Manifes Domestik (SIPT), SSm Perijinan, SSm Pabean Karantina
Dan juga terdapat fitur Penelusuran antara lain PEB/PIB, Perijinan, NIB, dst. Selengkapnya dapat diakses di situs resmi National Single Window
Hadirnya PMK nomor 214/pmk.012/2022 tentang pengelolaan indonesia national single window dan penyelenggaraan sistem indonesia national single window adalah untuk meningkatkan kinerja sistem logistik nasional, memperbaiki iklim investasi, meningkatkan daya saing perekonomian nasional dan kesejahteraan masyarakat, serta pengelolaan sistem manajemen risiko yang terintegrasi antar kementerian/lembaga guna optimalisasi pengelolaan Indonesia National Single Window dan penyelenggaraan Sistem Indonesia National Single Window.
Dengan demikian PMK Nomor 199/PMK.012/2020 tentang Pengelolaan Indonesia National Single Window dan Penyelenggaraan Sistem Indonesia National Single Window telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku .
Demikan ulasan singkat tentang LNSW semoga bermanfaat buat para pembaca.