Definisi Gudang Berikat
Gudang Berikat adalah salah satu bentuk Tempat Penimbunan Berikat. Gudang berikat dimaksudkan untuk menimbun barang impor, dapat disertai 1 (satu) atau lebih kegiatan berupa :
- pengemasan/pengemasan kembali,
- penyortiran, penggabungan (kitting),
- pengepakan,
- penyetelan,
- pemotongan
atas barangbarang tertentu dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali.
Penyelenggara Gudang Berikat
Penyelenggara GB adalah badan hukum yang melakukan kegiatan menyediakan dan mengelola kawasan untuk kegiatan pengusahaan Gudang Berikat. Fokus utamanya adalah pada penyediaan lahan/bangunan dan infrastruktur pendukung. Penyelenggara (PGB): Bertanggung jawab atas batas-batas kawasan, keamanan fisik luar, dan perizinan kawasan secara umum kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Pengusaha Gudang Berikat
Adalah badan hukum yang melakukan kegiatan pengusahaan Gudang Berikat. Fokus utamanya adalah pada operasional penimbunan barang di dalam gudang tersebut. Pengusaha (PdGB): Bertanggung jawab atas administrasi barang, pencatatan masuk-keluar barang (IT Inventory), dan pemenuhan kewajiban pabean atas barang yang ditimbun di dalam ruangannya.
Skema Izin (Dualisme Peran)
Dalam praktiknya, pemerintah sering memberikan izin gabungan yang disebut Penyelenggara Gudang Berikat sekaligus Pengusaha Gudang Berikat (PPGB). Perbedaannya adalah:
- Jika hanya sebagai Penyelenggara, ia boleh menyewakan ruangan kepada pihak lain (Pengusaha di dalam Gudang Berikat/PdDI).
Jika sebagai Pengusaha, ia adalah pihak yang memiliki/menguasai barang tersebut untuk tujuan penimbunan.
Filosofi dasar kegiatan yang dilakukan di GB dimaksudkan untuk fungsi sebagai pusat logistik, penunjang industri, tidak ada proses produksi, hanya boleh melakukan pekerjaan sederhana, pengeluaran dari GB berlaku lartas, berlaku skema tarif preferensi dalam rangka FTA dan tidak digunakan untuk menimbun finished product yang langsung ditujukan kepada end user.
Barang yang dimasukkan ke GB, dapat ditimbun untuk waktu paling lama 2 tahun terhitung sejak pemasukan awal dari luar daerah pabean / Pusat logistik berikat/Kawasan bebas/KEK/Kawasan ekonomi lainnya.
Perbedaan PGB dan PdGB
| Aspek | Penyelenggara (PGB) | Pengusaha (PdGB) |
| Fokus | Pengelolaan kawasan/fasilitas. | Pengelolaan operasional barang. |
| Izin | Izin penyelenggaraan kawasan. | Izin pengusahaan di dalam kawasan. |
| Objek Pajak | Bertanggung jawab pada kelayakan tempat. | Bertanggung jawab pada bea masuk/pajak barang. |
Bentuk Gudang Berikat:
a. GB pendukung kegiatan industri, yaitu Gudang Berikat yang berfungsi untuk menimbun dan menyediakan barang impor untuk didistribusikan kepada:
- Perusahaan industri (manufaktur, pertambangan, alat berat, industri jasa perminyakan) di tempat lain dalam Daerah Pabean dan/ atau kawasan berikat, KEK, Kawasan Bebas, atau kawasan ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- perusahaan industri yang mendapat fasilitas pembebasan Bea Masuk, tidak dipungut PDRI, dan/ atau pengembalian Bea Masuk sesum dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. GB pusat distribusi khusus toko bebas bea, yaitu Gudang Berikat yang berfungsi untuk menimbun dan mendistribusikan barang impor ke toko bebas bea; atau
c . GB transit, yaitu Gudang Berikat yang berfungsi untuk menimbun dan mendistribusikan barang impor ke luar Daerah Pabean.
Fasilitas Fiskal
- Barang yang dimasukkan dari luar daerah pabean ke Gudang Berikat :
- diberi penangguhan BM
- diberi pembebasan Cukai
- tidak dipungut PDRI
- Barang eks. luar daerah pabean yang dimasukkan dari GB lainnya/PLB/Kawasan KEK/Kawasan ekonomi lainnya ke GB :
- diberi penangguhan BM
- diberi pembebasan Cukai
- tidak dipungut PDRI
- Tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM
- Barang yang dimasukkan ke GB pada poin 1 dan 2 diatas meliputi :
- Bahan baku, bahan penolong, mesin produksi, suku cadang, peralatan pabrik, alat berat, pengemas, dan/atau alat bantu pengemas khusus untuk pemasukan GB pendukung kegiatan industri.
- Barang untuk diperdagangkan di toko bebas bea, khusus untuk pemasukan ke GB pusat distribusi khusus TBB.
- Barang untuk dikeluarkan ke luar daerah pabean, khusus untuk pemasukan ke GB Transit
- Barang dari Kawasan Berikat dan Toko Bebas Bea yang dimasukkan kembali ke GB yang merupakan barang retur dan/atau reject:
- diberikan penangguhan BM
- pembebasan Cukai
- tidak dipungut PDRI
- Barang pendukung kegiatan pengusahaan dan/atau penyelenggaraan GB meliputi:
- forklift, alat ukur, tempat penyimpanan barang dan/atau peralatan lain
- Peralatan dan/atau bahan untuk melakukan kegiatan sederhana
Referensi : PER-18/BC/2019 Tentang tata laksana Gudang Berikat
Baca : Pemberitahuan Pabean
