Pengadilan Pajak
Sengketa Pajak: Surat Keterangan Asal
Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-001916.47/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2025 ini merupakan hasil pemeriksaan dan pemutusan sengketa pajak (Surat Keterangan Asal) tingkat pertama dan terakhir yang dilakukan secara elektronik dengan Pihak yang Bersengketa PT INDONESIA NIPPON STEEL PIPE selaku pemohon banding yang diwakili oleh Kuasa Hukumnya Suwardi Hasan, S.H., S.E., M.Ak., CA
Sengketa Pajak : Primary adjustment
Primary Adjustment adalah koreksi pertama yang dilakukan oleh otoritas pajak terhadap harga transaksi antara pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa. Ini terjadi ketika otoritas pajak menilai bahwa harga transfer yang ditetapkan oleh wajib pajak tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha. (Arm’s Length Principle/ALP). Akibatnya, otoritas pajak mengubah (menaikkan atau menurunkan) nilai transaksi tersebut untuk … Read more
Pembuktian Sidang di Peradilan Pajak
Sahnya suatu pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana yang diatur di pasal 76 UU PP. Jadi yang menjadi perhatian oleh para pihak adalah minimal dua alat bukti yang diperlukan untuk kekuatan sahnya suatu pembuktian. Unus tetis Nullus Tetis yang artinya satu alat bukti bukan bukti.
PP Nomor 9 Tahun 2021
PP Nomor 9 Tahun 2021 merupakan Pelaksanaan ketentuan Pasal 111 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. PP Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha telah diundangkan tanggal 2 Februari 2021. PP ini menyempurnakan beberapa PP yang tekait dengan PPN, PPh dan KUP yaitu: Batang … Read more
Seputar Pengadilan Pajak
Sebagai Badan Peradilan yang Melaksanakan Kekuasaan Kehakiman Pasal 24 (2) UUD 1945 (Perubahan ke-3 UUD 1945 tgl 9 Nop 2001) Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. ***)