Aturan mengenai PPN Batubara kini mengalami perubahan besar. Pemerintah resmi menetapkan batubara sebagai Barang Kena Pajak melalui UU HPP. Kebijakan ini mengubah fundamental kewajiban perpajakan di sektor pertambangan. Sebelumnya komoditas ini bukan merupakan objek pajak. Sekarang perusahaan wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai atas setiap penyerahan. Perubahan status ini bertujuan untuk memberikan rasa keadilan. Selain itu pelaku usaha juga mendapat manfaat ekonomi. Kini Pajak Masukan atas biaya operasional dapat dikreditkan sepenuhnya. Hal tersebut tentu sangat memengaruhi manajemen arus kas perusahaan. Artikel ini merupakan lanjutan dari tulisan Aspek Perpajakan Usaha Pertambangan Batubara .
Aturan Sebelum UU HPP
Sebelum berlakunya UU HPP yang kemudian dipertegas dalam UU Cipta Kerja, batubara merupakan komoditas yang “istimewa” dalam sistem perpajakan Indonesia karena statusnya sebagai Non-BKP (Bukan Barang Kena Pajak).
1. Dasar Hukum Saat Batubara BUKAN Objek PPN (Lama)
Sebelum era UU Cipta Kerja dan UU HPP, batubara termasuk dalam kelompok hasil pertambangan yang diambil langsung dari sumbernya yang tidak dikenai PPN.
- UU Nomor 42 Tahun 2009 (Perubahan ketiga UU PPN): Pasal 4A ayat (2) huruf a menyebutkan bahwa barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya adalah jenis barang yang tidak dikenai PPN.
- PP Nomor 1 Tahun 2012: Mengatur pelaksanaan UU PPN, yang menegaskan batubara sebagai barang yang tidak dikenai PPN.
- PMK Nomor 194/PMK.03/2012: Peraturan ini secara spesifik merinci jenis barang hasil pertambangan yang diambil langsung dari sumbernya yang tidak dikenai PPN, di mana Batubara tercantum di dalamnya.
Berikut adalah penjelasan mengenai mekanisme yang berlaku pada masa tersebut:
2. Tidak Ada Pemungutan PPN (Pajak Keluaran)
Karena batubara dikategorikan sebagai hasil pertambangan yang diambil langsung dari sumbernya, maka atas penjualannya ke konsumen (baik pabrik, PLN, maupun trader):
- Penjual tidak memungut PPN.
- Penjual tidak perlu menerbitkan Faktur Pajak atas penyerahan batubara tersebut.
- Konsumen atau pembeli hanya membayar harga barang sesuai kesepakatan tanpa tambahan komponen PPN.
3. Konsekuensi bagi Perusahaan Tambang
Meski terlihat menguntungkan karena harga jual tidak bertambah beban pajak bagi konsumen, status Non-BKP ini sebenarnya memberikan beban tersendiri bagi perusahaan tambang:
- Pajak Masukan Tidak Dapat Dikreditkan: Perusahaan tambang saat itu banyak membeli alat berat, bahan bakar (Solar Industri), dan jasa kontraktor yang semuanya dikenakan PPN oleh vendor. Karena produk akhirnya (batubara) bukan BKP, maka PPN yang telah dibayar ke vendor tersebut tidak bisa dikreditkan.
- Menjadi Biaya: PPN Masukan tersebut akhirnya harus “dibiayakan” (dimasukkan dalam komponen biaya produksi) atau dikapitalisasi sebagai harga perolehan aset. Hal ini sering kali membuat biaya produksi menjadi lebih tinggi secara absolut.
Perubahan Fundamental di UU HPP
Sejak aturan baru berlaku (dimulai dari UU Cipta Kerja dan diperkuat UU HPP), kebijakan tersebut diubah total demi memberikan rasa keadilan dan efisiensi cash flow:
- Sekarang: Penjual wajib memungut PPN (Pajak Keluaran).
- Manfaat: Perusahaan tambang sekarang bisa mengkreditkan semua Pajak Masukan (dari pembelian solar, sparepart, jasa kontraktor, dll) terhadap Pajak Keluaran dari penjualan batubara tadi. Jika Pajak Masukan lebih besar, perusahaan bahkan bisa mengajukan restitusi (pengembalian pajak).
1. Dasar Hukum Transisi (UU Cipta Kerja)
Perubahan status batubara sebenarnya dimulai pada UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Pasal 112 UU Cipta Kerja: Mengubah Pasal 4A UU PPN dengan menghapus “batubara” dari daftar barang hasil tambang yang tidak dikenai PPN. Sejak saat itu, batubara resmi menjadi Barang Kena Pajak (BKP).
2. Dasar Hukum Saat Batubara Menjadi Objek PPN (Sekarang)
Status batubara sebagai BKP diperkuat dan diperjelas prosedurnya melalui UU HPP dan aturan turunannya:
- UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP): Mengukuhkan posisi batubara sebagai BKP (Pasal 4A ayat 2 sudah tidak mencantumkan batubara sebagai pengecualian).
- PP Nomor 44 Tahun 2022: Mengatur penerapan terhadap Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Ini menggantikan PP Nomor 1 Tahun 2012.
- PMK Nomor 71/PMK.03/2022: Mengatur mengenai PPN atas penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu.
PMK Nomor 70/PMK.03/2022: Mengatur kriteria dan/atau rincian makanan dan minuman, jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan, dsb, yang tidak dikenai PPN, di mana batubara sudah tidak ada lagi dalam daftar pengecualian tersebut.
Berikut adalah poin-poin utama aspek PPN pada industri batubara:
3. Objek PPN (Barang Kena Pajak)
Berdasarkan UU HPP, batubara tidak lagi termasuk dalam kategori barang yang tidak dikenai PPN (Bukan Barang Kena Pajak). Artinya, batubara adalah Barang Kena Pajak (BKP).
- Penyerahan batubara di dalam negeri oleh perusahaan tambang kepada pembeli dikenakan PPN sebesar 12% (tarif yang berlaku saat ini).
- Hal ini berlaku baik untuk batubara yang belum diproses maupun yang sudah melalui proses pencucian atau pembersihan (crushing/washing).
4. PPN atas Ekspor
Meskipun batubara adalah BKP, terhadap kegiatan ekspor batubara berlaku tarif PPN 0%.
- Meskipun tarifnya 0%, perusahaan tetap wajib melaporkan ekspor tersebut dalam SPT Masa PPN.
- Status 0% ini memungkinkan perusahaan untuk mengkreditkan Pajak Masukan yang telah dibayar saat perolehan BKP/JKP untuk mendukung kegiatan ekspor tersebut.
5. Mekanisme Pemungutan (Wajib Pungut / WAPU)
Industri batubara sering kali berurusan dengan entitas tertentu yang ditunjuk sebagai pemungut PPN.
- Jika perusahaan menjual batubara kepada BUMN atau instansi pemerintah, maka PPN tidak dipungut oleh perusahaan tambang, melainkan dipungut dan disetorkan langsung oleh pembeli (WAPU).
- Perusahaan tetap wajib menerbitkan Faktur Pajak dengan kode transaksi 03 (untuk BUMN) atau 02 (untuk Instansi Pemerintah).
6. Pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP)
Perusahaan tambang batubara sering menggunakan jasa pihak ketiga, seperti:
- Jasa kontraktor pertambangan (stripping, drilling, hauling).
- Jasa sewa alat berat.
- Jasa konsultasi teknis atau hukum. Atas penyerahan jasa-jasa ini, vendor akan memungut PPN dari perusahaan tambang, yang kemudian menjadi Pajak Masukan bagi perusahaan tambang tersebut.
Baca juga : Aspek Perpajakan Usaha Pertambangan Batubara