[post views]
Parkir kendaraan bermotor di kota-kota besar menjadi suatu yang problematik manakalah ketersediaan lahan sangat terbatas dan mahal. Bahkan pengelola pusat perkantoran dan perbelanjaan harus melakukan investasi yang cukup besar untuk menyediakan fasilitas parkir tersebut. Tulisan ini akan membahas aspek Pajak usaha pengelolaan Parkir.
Dalam perkembangannya bisnis jasa pengelolaan parkir menjadi suatu usaha yang diminati dengan bermunculan perusahaan pengelolaan parkir dan berdirinya Asosiasi Pengusaha Pengelola Parkir. Pemilik lahan/gedung parkir biasanya melakukan kerjasama dengan perusahaan pengelola parkir dalam memberikan jasa parkir kepada pengguna jasa parkir. Adapun implikasi perpajakannya jasa penyedia tempat parkir dapat dikenakan pajak daerah sedangkan untuk jasa pengelola parkir merupakan jasa kena pajak (JKP) yang merupakan pajak pusat.
Atas jasa pengelola parkir wajib dikenakan PPh Pasal 23 dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Namun kadangkala perjanjian kerjasama dapat bervariasi yang mana pengelola parkir yang mengelola secara keseluruhan dan Pihak pengelola yang membayarkan retribusi atas nana entitas / perusahaan pengelola parkir, dan hasil bersih setelah dipotong biaya operasional dibagi antara pemilik lahan dan pengelola.
Dalam UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) disebutkan jasa parkir adalah jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan dan/atau pelayanan memarkirkan kendaraan untuk ditempatkan di area parkir, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan Kendaraan Bermotor.
Berdasarkan PMK 70/2022, jasa penyedia tempat parkir dan jasa pengelola tempat parkir merupakan dua jasa yang berbeda. Jasa penyedia tempat parkir meliputi: (1) penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir; dan/atau (2) pelayanan memarkirkan kendaraan (parkir valet). Kedua jasa tersebut merupakan jasa tertentu yang termasuk ke dalam pengelompokan jasa yang bukan objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Namun penghasilan yang diperoleh oleh Pengusaha Pengelola Tempat Parkir yang berupa imbalan dari pemilik tempat parkir dan imbalan dalam bentuk bagi hasil termasuk ke dalam jasa yang dikenakan PPN , Sehingga Pengusaha yang memberikan jasa pengelola tempat parkir wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan wajib melakukan pemungutan PPN kepada PKP pemilik tempat parkir sesuai tarif PPN x DPP.
Berdasarkan Pasal 1 ayat (6) huruf aq PMK 141/2015 disebutkan bahwa jasa pengelolaan parkirtermasuk ke dalam jasa lain yang wajib dipotong PPh Pasal 23. Pada pasal tersebut dijelaskan bahwa imbalan sehubungan dengan jasa lain selain yang telahdipotong PPh Pasal 21, maka harus dipotong PPh Pasal 23 sebesar 2% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN.
Berdasarkan Pasal 4A ayat (3) huruf n UU HPP, jasa penyedia tempat parkir termasuk kedalam objek pajak dan retribusi daerah. Pajak parkir adalah pungutan atas layanan parkirdi luar badan jalan yang disediakan oleh pengusaha parkir.
Baca juga : PPN atas IPL Apartemen