Emas Sebagai “Safe Haven” di Tahun 2026: Strategi Investasi dan Aspek Perpajakan yang Wajib Anda Pahami

emas-aset-safe-haven

Pendahuluan

Harga emas menunjukkan fluktuasi yang luar biasa setahun belakangan ini.  Harga emas  di awal tahun 2026 sempat menembus rekor tertinggi di atas Rp3,2 juta per gram. Di tengah ketidakpastian ekonomi global dan inflasi, banyak investor kembali melirik emas sebagai instrumen pengaman aset (safe haven). Namun, di balik kilaunya, terdapat aspek perpajakan yang sering terabaikan oleh pemilik aset. KKP Bhakti Nusantara Konsultama merangkum panduan lengkapnya untuk Anda.

Emas: Mengapa Menjadi Pengaman Aset yang Efektif? 

Emas dikenal memiliki nilai intrinsik yang stabil karena:

  1. Lindung Nilai terhadap Inflasi: Ketika nilai mata uang menurun, daya beli emas cenderung bertahan atau bahkan meningkat.
  2. Likuiditas Tinggi: Emas mudah diperjualbelikan kapan saja, baik dalam bentuk fisik maupun digital.
  3. Diversifikasi Risiko: Emas tidak berkorelasi langsung dengan pasar saham, sehingga menjadi penyeimbang portofolio saat pasar modal sedang volatil.

Read more

Cara Lapor Aset Kripto di SPT Tahunan Agar Tidak Kena SP2DK

Lapor Crypto di SPT

Aspek perpajakan aset kripto di Indonesia telah mengalami transformasi signifikan, terutama dengan berlakunya UU P2SK yang mengalihkan klasifikasi kripto dari “komoditas” menjadi “aset keuangan digital”. Perubahan ini berdampak langsung pada tarif dan jenis pajak yang dikenakan per tahun 2026.

Berikut adalah ringkasan aspek pajaknya berdasarkan regulasi terbaru (PMK 50/2025 dan PMK 54/2025):

Read more

Banding atas SPKTNP Bea Cukai di Pengadilan Pajak

pengadilan pajak

Banding atas SPKTNP Bea Cukai memerlukan ketelitian dalam administrasi pabean seringkali menjadi titik krusial.  Baru-baru ini, sebuah putusan penting keluar dari Pengadilan Pajak yang memberikan perlindungan hukum nyata bagi pelaku usaha. Dalam perkara Nomor PUT-002761.47/2025/PP/M.XIXB Tahun 2026,

Sengketa Pajak: Surat Keterangan Asal

Sengketa Surat Keterangan Asal

Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-001916.47/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2025 ini merupakan hasil pemeriksaan dan pemutusan sengketa pajak (Surat Keterangan Asal) tingkat pertama dan terakhir yang dilakukan secara elektronik dengan Pihak yang Bersengketa PT INDONESIA NIPPON STEEL PIPE selaku pemohon banding yang diwakili oleh Kuasa Hukumnya Suwardi Hasan, S.H., S.E., M.Ak., CA

Sengketa Pajak: Secondary Adjustment

Secondary Adjustment  adalah konsekuensi lanjutan setelah dilakukannya penyesuaian utama (primary adjustment). Penyesuaian atas transaksi yang dianggap tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman. Berikut di ulas secara singkat mengenai sengketa Pajak berupa secondary adjusment.