Fenomena lonjakan harga saham yang meroket ribuan persen dari masa IPO sering kali memikat mata para investor ritel. Namun, kenaikan fantastis tersebut menjadi tidak wajar ketika transaksi harian di bursa justru terlihat sangat sepi dan tidak likuid. Kondisi ini memicu dugaan adanya manipulasi nilai wajar saham tidak likuid melalui rekayasa opini pasar secara sistematis. Akibatnya, harga penutupan akhir bulan dan tahun di bursa digunakan begitu saja oleh auditor sebagai dasar utama penilaian aset. Oleh karena itu, praktik by design ini berpotensi menjadi celah kecurangan akuntansi yang mengelabui nilai riil perusahaan induk. Jika anda mengamati di Papan bursa, anda Pasti tahu emiten ini.
Modus yang digunakan oleh Perusahaan sampai Grup Konglomerasi tertentu.
Sebagian besar manajemen korporasi berlindung di balik formalitas aturan Mark-to-Market dalam standar laporan keuangan PSAK. Padahal, penentuan nilai wajar berdasarkan harga pasar resmi bursa sering kali tidak mencerminkan realitas ekonomi yang sesungguhnya. Pihak pengendali hanya perlu modal kecil untuk membeli beberapa lot di harga atas menjelang penutupan perdagangan. Selanjutnya, transaksi sepi tersebut secara instan menggelembungkan nilai aset di dalam neraca keuangan hingga triliunan rupiah. Dengan demikian, laporan posisi keuangan perusahaan akan langsung tampak sangat sehat dan memiliki rasio ekuitas yang kuat.
Jika praktik “goreng-menggoreng” saham yang terjadi di bursa sperti saham misalnya BREN ini sudah menjadi pengetahuan umum karena sangat aktif dan berfluktuasi dari waktu kewaktu. Namun Bagaimana dengan saham DCII, yang semenjak IPO harganya terus meroket ribuan persen padahal transaksi yang diperdagangkan cuma tidak lebih dari 10 -20 lot bid dan offer nya. sangat sepi dan tidak likwid, pertanyaannya untuk apa go publik? kalo sahamnya tidak likuid? nah jawabanya terkait dengan apa yang dibahas dalam tulisan ini.
MSCI Membongkar Praktik Yang tidak Transparan di Bursa Efek Indonesia
Tulisan ini juga sangat relevan dan terkait dengan tindakan yang dilakukan oleh MSCI tentang tidak transparannya Bursa Efek Indonesia atas masalah Free Float yang semu, karena praktik menggunakan nominee atas kepemilikan saham yang sebenarnya saham tersebut dimiliki oleh pengendali yang sama, “High Shareholding Concentration”. Mengapa harga saham bisa di “goreng” dan dikondisikan semau pengendali, karena jumlah saham yang beredar dipublik ini sesungguhnya sangat kecil namun yang dipublish seolah-olah saham ini bereadar dipublik cukup banyak. Sesungguhnya ini merupakan praktik “curang”.
Gelembung Kapitalisasi Nilai Perusahaan
Inti dari debat terbesar dalam dunia akuntansi dan audit modern: ketika “nilai pasar” (market value) disamakan begitu saja dengan “nilai wajar” (fair value) pada saham yang tidak likuid, di situlah celah kecurangan (fraud) terbuka lebar. Dalam dunia audit dan standar akuntansi (IFRS / Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan – PSAK), fenomena yang ini dikenal sebagai risiko rekayasa opini pasar atau sering disebut bagian dari praktik window dressing / market manipulation yang dilegalkan secara akuntansi. Bagaimana standar akuntansi sebenarnya mencoba (namun sering kali kesulitan) mengatasi celah kecurangan by design ini:
Ilusi Fair Value pada Saham Tidak Likuid
Dalam PSAK (terutama yang mengadopsi IFRS 13 tentang Pengukuran Nilai Wajar), penentuan fair value dibagi menjadi 3 tingkatan hierarki:
- Level 1: Menggunakan harga kuotasi di pasar aktif untuk aset yang identik (ini adalah kondisi ideal).
- Level 2 & Level 3: Menggunakan model penilaian atau input tidak langsung karena pasarnya tidak aktif.
Jika mengambil contoh saham DCII, masalahnya pada saham seperti DCII, saham ini tercatat di bursa resmi (BEI), sehingga secara formal auditor sering kali “terjebak” atau sengaja berlindung di bawah aturan Level 1. Mereka menggunakan harga penutupan bursa (closing price) akhir tahun dengan dalih itu adalah “harga pasar”. Padahal, , harga pasar tersebut tidak fair karena terbentuk dari transaksi yang sangat tipis (hanya beberapa lot). Menggunakan harga dari transaksi 1-2 lot untuk menilai jutaan lembar saham yang dimiliki perusahaan induk adalah distorsi akuntansi yang nyata.
Dampak dari rekayasa pos aset ini memberikan keuntungan strategis yang sangat besar bagi sang pemilik konglomerasi. Melalui nilai kapitalisasi pasar yang semu tersebut, mereka dapat mengajukan pinjaman dana segar bernilai jumbo ke perbankan. Di sisi lain, saham yang digelembungkan itu beralih fungsi menjadi agunan kredit bermutu tinggi di mata kreditur. Sementara itu, investor publik justru terjebak dalam ilusi kemakmuran atas portofolio yang sama sekali tidak bisa dicairkan. Maka dari itu, skema rapi ini merupakan bentuk penyesatan informasi keuangan yang merugikan iklim investasi sehat.
Tantangan Auditor Laporan Keuangan (KAP)
Mengapa Kantor Akuntan Publik (KAP) sering kali meloloskan hal ini? Di sinilah letak titik lemah profesi audit ketika berhadapan dengan transaksi by design:
- Keterbatasan Standar Aturan (Rule-Based vs Principle-Based): Jika auditor memprotes bahwa harga pasar tersebut tidak mencerminkan nilai wajar, manajemen perusahaan bisa berargumen: “Ini harga resmi dari Bursa Efek Indonesia, lembaga formal negara. Atas dasar apa auditor menolak angka resmi bursa?” Dilema ini membuat banyak auditor memilih jalur aman secara hukum formal daripada esensi ekonominya.
- Konflik Kepentingan (Client Pressure): Mengaudit konglomerasi besar melibatkan nilai fee yang sangat besar. Mempertanyakan kebijakan penilaian aset yang berpotensi merusak laporan keuangan klien adalah posisi yang sangat tidak nyaman bagi KAP.
- Pembuktian Intent (Niat): Untuk menyatakan ini sebagai kecurangan, auditor harus membuktikan adanya konspirasi atau niat sengaja memanipulasi harga pasar. Membuktikan bahwa transaksi beberapa lot di bursa dilakukan oleh “tangan-tangan terafiliasi” sangatlah sulit karena sering kali menggunakan akun-akun nominee (namun tersembunyi).
Kesimpulan
Tantangan terbesar sekarang berada di pundak Kantor Akuntan Publik yang bertindak sebagai auditor independen laporan keuangan. Ironisnya, banyak auditor memilih jalur aman dengan menerima harga bursa tanpa menguji substansi volume transaksi harian. Hal itu terjadi karena membuktikan niat jahat pembuat rekayasa pasar di balik akun tersembunyi sangatlah sulit. Selain itu, adanya tekanan konflik kepentingan terkait pemutusan kontrak kerja membuat objektivitas profesi audit menjadi goyah. Jadi, sanksi tegas dan penyempurnaan standar regulasi mutlak diperlukan demi menjaga integritas pasar modal kita.
Bahwa laporan keuangan yang diaudit sekalipun tidak sepenuhnya steril dari manipulasi. Praktik menggunakan mark-to-market pada saham yang tidak likuid untuk mempercantik rasio keuangan (seperti menurunkan rasio utang terhadap ekuitas atau Debt to Equity Ratio) adalah bentuk legalized fraud jika auditornya pasif. Secara substansi (substance over form), nilai tersebut jelas tidak wajar. Itulah mengapa investor yang jeli tidak akan pernah menelan mentah-mentah angka “Aset” atau “Laba Komprehensif” di neraca perusahaan induk, melainkan mereka akan membedah catatan kaki (notes to financial statements) untuk melihat apakah aset tersebut ditopang oleh barang cair (kas/operasional) atau sekadar gelembung saham terafiliasi yang tidak likuid.
Baca juga : MSCI Index: Mengapa Rebalancing Mei 2026 Menjadi “Sentimen Negatif” bagi IHSG
IDX reveals stocks with high concentration, from BREN to RLCO
