Tarif Pajak Minimum Global 15% – PER-6/2026

Sistem perpajakan internasional kini memasuki era baru lewat kesepakatan Tarif pajak minimum global sebesar 15%. Kebijakan ini sengaja dirancang untuk menyasar kelompok perusahaan multinasional yang beroperasi lintas negara. Melalui aturan tersebut, setiap negara kini memiliki standar batas bawah tarif pajak yang seragam. Oleh karena itu, perusahaan raksasa tidak bisa lagi menghindari pajak dengan menggeser keuntungan mereka.

Dasar Hukum

Indonesia sendiri telah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2026. PER ini sebagai Petunjuk Pelaksana dari PMK Nomor 136 Tahun 2024 tentang Pengenaan Pajak Minimum Global Berdasarkan Kesepakatan Internasional

Apa itu aturan GloBE (Global Anti-Base Erosion) Tarif Pajak Minimum 15%

Berdasarkan aturan GloBE (Global Anti-Base Erosion atau Anti-Penggerusan Basis Pajak Global). Pengenaan Tarif Pajak Minimum 15% (yang disebut sebagai Tarif Minimum) adalah standar global yang ditetapkan untuk memajaki kelompok perusahaan multinasional.

Bagaimana tarif 15% ini diterapkan dan dipertahankan?

  1. Standar Dasar (The Baseline):

    Tarif Minimum ini secara tegas ditetapkan sebesar 15% (lima belas persen) sebagaimana diatur dalam kerangka kerja GloBE.

  2. Perbandingan dengan Tarif Pajak Efektif (Comparison to Effective Tax Rate / ETR):

    Tarif 15% ini berfungsi sebagai tolak ukur. Tarif pajak efektif dari sebuah Kelompok Perusahaan Multinasional (MNE) di suatu negara akan dibandingkan dengan angka 15% ini. Tarif Pajak Efektif (ETR) dihitung dengan cara membagi total pajak yang dibayarkan oleh entitas/anak perusahaan di suatu negara dengan pendapatan bersih mereka (berdasarkan aturan GloBE) pada tahun pajak tersebut.

  1. Pemicu Pajak Tambahan (Triggering Top-Up Taxes):  Jika Tarif Pajak Efektif di suatu negara ternyata di bawah 15%, maka “pajak tambahan” (top-up taxes) akan dikenakan. Tujuannya adalah untuk mendongkrak total pajak yang dibayar agar mencapai batas minimum 15% tersebut.

Mekanisme Pengenaan Tarif Pajak Minimum 15%

Terdapat tiga mekanisme utama yang digunakan untuk menegakkan aturan batas minimum 15% ini:

  1. Aturan Penggabungan Peghasilan (Income Inclusion Rule / IIR)

    Aturan ini mengenakan pajak tambahan kepada perusahaan induk. Jika anak perusahaan yang mereka miliki (baik secara langsung maupun tidak langsung) di negara lain dikenakan tarif pajak efektif di bawah batas minimum 15%. 

  2. Aturan Pembayaran yang Kurang Dipajaki (Undertaxed Payment Rule / UTPR):

    Aturan ini berfungsi sebagai jaring pengaman (cadangan). Pajak tambahan akan dikenakan jika aturan IIR belum diterapkan atau belum sepenuhnya menutupi kekurangan bayar pajak di suatu negara yang tarif pajaknya masih di bawah 15%.

  3. Pajak Tambahan Minimum Domestik (Domestic Minimum Top-up Tax / DMTT):

    Aturan ini memungkinkan suatu negara (seperti Indonesia) untuk memungut pajak tambahan secara langsung dari perusahaan-perusahaan di dalam negerinya yang memiliki tarif pajak efektif di bawah 15%. Hal ini memastikan bahwa kekurangan pajak tersebut masuk ke kas negara setempat, bukan diambil oleh negara asal perusahaan induk.

Intinya tarif 15% ini adalah batas bawah (standar minimum) yang paling mendasar dalam sistem pajak global berdasarkan aturan-aturan tersebut. Segala selisih antara pajak efektif yang benar-benar dibayarkan oleh sebuah kelompok perusahaan dengan tolak ukur 15% ini harus ditutupi melalui salah satu mekanisme pajak tambahan (top-up tax).”

Kriteria kualifikasi Wajib Pajak GloBE

Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2026 , sebuah Entitas Konstituen atau anggota grup usaha patungan (joint venture group) dari Grup Perusahaan Multinasional (Grup PMN) masuk dalam cakupan dan dikenakan Pajak Minimum Global (Global Minimum Tax / GloBE) jika memenuhi kriteria kualifikasi berikut:

  1. Karakteristik Grup Multinasional (Grup PMN): Grup tersebut harus memiliki setidaknya satu entitas (anak perusahaan) atau bentuk usaha tetap (BUT) yang berada di negara atau yurisdiksi yang berbeda dari tempat Entitas Induk Utamanya berada. Artinya, operasi bisnis mereka wajib bersifat lintas negara.
  2. Batasan Peredaran Bruto (Omset) Minimum: Peredaran bruto tahunan Grup PMN tersebut paling sedikit sebesar EUR 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta Euro), yang dihitung berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasi dari Entitas Induk Utama mereka.
  3. Kriteria Jangka Waktu: Nilai omset minimum EUR 750 juta tersebut harus terpenuhi atau dipenuhi paling sedikit dalam 2 (dua) dari 4 (empat) tahun terakhir sebelum Tahun Pengenaan GloBE.

Dengan terpenuhinya ketiga unsur di atas, maka entitas atau anggota grup yang berada di Indonesia resmi diklasifikasikan sebagai Wajib Pajak GloBE dan terikat pada seluruh prosedur pelaporan serta pemenuhan pajak minimum global yang diatur oleh Direktorat Jenderal Pajak dengan kata lain  wajib mendaftarkan diri/mengajukan permohonan penambahan status sebagai Wajib Pajak GloBE untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan minimum globalnya

Praktik Penerapan IRR dan UTPR

Dalam praktiknya, Income Inclusion Rule (IIR) dan Undertaxed Payment Rule (UTPR) berfungsi sebagai dua mekanisme berbeda namun saling melengkapi untuk memastikan tarif pajak minimum global 15% terpenuhi. Perbedaan utamanya terletak pada entitas mana yang membayar pajak, urutan penerapannya, serta cara pelaporan dan pembayarannya.

1. Entitas Sasaran dan Tanggung Jawab

  • IIR (Aturan Penggabungan Penghasilan): Aturan ini mengenakan pajak tambahan kepada subjek pajak dalam negeri yang berstatus sebagai Entitas Induk. Aturan ini berlaku jika anak-anak perusahaan yang dimiliki (baik langsung maupun tidak langsung) di negara lain dikenakan pajak dengan tarif efektif di bawah 15%.
  • UTPR (Aturan Pembayaran yang Kurang Dipajaki): Aturan ini berlaku bagi Entitas Konstituen (anak perusahaan) di dalam grup multinasional yang bukan merupakan Entitas Induk Utama. Aturan ini digunakan untuk memungut pajak tambahan dari anak perusahaan lokal tersebut ketika pajak belum sepenuhnya terkumpul melalui cara lain.

2. Urutan Penerapan (Hierarki)

  • IIR adalah Aturan Utama: IIR merupakan mekanisme utama yang digunakan untuk memungut pajak tambahan langsung di tingkat perusahaan induk.
  • UTPR adalah Aturan Cadangan (Backstop): UTPR baru akan digunakan hanya jika aturan IIR tidak diterapkan atau jika pajak tambahan belum sepenuhnya dikenakan pada grup tersebut.

3. Pelaporan dan Dokumentasi

Kedua aturan ini membutuhkan formulir pelaporan pajak yang berbeda:

  • Pelaporan IIR: Data mengenai penghitungan pajak tambahan berdasarkan IIR dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh GloBE. Formulir ini khusus diisi oleh Entitas Induk Utama dari grup multinasional tersebut.
  • Pelaporan UTPR: Data mengenai pajak tambahan yang dialokasikan kepada anak perusahaan tertentu berdasarkan UTPR dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh UTPR. Formulir ini diisi oleh entitas konstituen selain Entitas Induk Utama jika mereka mendapatkan alokasi pajak tambahan tersebut.

 

Baca artikel juga terdahulu : Global Minimum Tax   Global Minimum Tax : Dampaknya bagi Indonesia

 

Leave a Comment